BURANGA – Aktivitas jual beli di dua pasar yakni Pasar Sore di Desa Kalibu dan Eks Pasar Sore di Kelurahan Lipu yang kini tak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) segera ditertibkan.
Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan yang dipimpin Asisten I Butur, Muhammad Amaludin Muckrom yang dihadiri Kasat Polisi Pamong Praja, Hasanun, Camat Kulisusu Rusman, Kapolsek Kulisusu yang diwakili Aipda Muhammad Safri Malaka, Danramil Kulisusu, Sekretaris Perizinan, Lurah Lipu, Kades Kalibu, Sekretaris dan staf Perindag, serta pemilik lahan pasar Keluruhan Lipu dan Desa Eelahaji.
“Persoalan ini harus dituntaskan secepatnya agar tidak berlarut-larut masalah pasar sore ini,” kata Muhammad Amaludin Muckram, Jumat (19/7/2019).
BACA JUGA :
- Dua Warga Konawe Usai Pulang Umroh, Doakan Pasangan HADIR Jadi Bupati Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
- ASR-HUGUA Bakal Bentuk Badan Ekonomi Kreatif Daerah Untuk Bina Potensi Anak Muda
- Cabup Harmin Ramba Beri Penjelasan Kepada Cawabup Syamsul Ibrahim Terkait Konsep Pembangunan Konawe Maju Menuju Kota PADI buat Samsul
- Pengerjaan Jalan Lambuya – Motaha Capai 80 Persen, Ketua DPD Gerindra Sultra : Panjang Jalan Yang Akan DiKerjakan 23,5 KM
- Paslon No 3 HADIR, Tampil di Panggung Debat Dengan Menguasai Materi dan Bermartabat
Menurut Amaludin, sebelumnya Pemkab telah melakukan mediasi agar tidak ada aktivitas jual beli di tempat tersebut, namun hingga kini warga tetap berdagang.
“Sudah diarahkan ke pasar induk Minaminanga, karena sudah mempunyai tempat untuk berjualan akan tetapi pemilik lahan di dua pasar sore masih melakukan aktivitas jual beli,”jelas Amaludin.
Ia berharap kepada pemilik lahan yang menyiapkan lahan sebagai pasar agar tidak memberikan kebebasan kepada penjual yang akan berjualan karena akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Butur.
Kapolsek melalui Perwira Unit Intelkam Polsek Kulisusu, Aipda Muhammad Safri Malaka menegaskan, pihaknya siap membantu Pemkab Butur untuk melakukan penegakan Perda tersebut.
“Sesuai peraturan dari perizinan dan perindag tentang pembuatan “Pasar” sudah diatur dan ada mekanismenya. Dan seluruh penjual dan pembeli diarahkan ke Pasar Minaminanga yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Buton Utara. Marilah kita ciptakan kondisi daerah ini lebih asri, aman dan tentram,”tutupnya.(a)
Reporter : Safrudin Darma