KONAWE SELATAN

Tak Miliki Izin Lintasan, Pemda Konsel Bakal Evaluasi PT BPB

733
×

Tak Miliki Izin Lintasan, Pemda Konsel Bakal Evaluasi PT BPB

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Konawe Selatan DR. H. Arsalim Arifin SE.,M.Si (Foto:Erlin/Mediakendari.com)

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Perusahaan Pertambangan PT Baula Petra Buana (BPB) dipastikan tidak mengantongi izin perlintasan dalam melakukan aktifitas pertambangan menggunakan jalan umum untuk mengangkut ore nikel dari lokasi pertambangan ke pelabuhan khusus atau jeti di Muara Roraya Kecamatan Tinanggea.

Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) Amran Aras saat ditemui Mediakendari.com Selasa 24 November 2020.

“Iya benar, setelah dilakukan peninjauan lapangan oleh bidang perhubungan darat ditemukan tidak adanya izin perlintasan jalan yang dikantongi oleh PT Baula. Bahkan baru beberapa hari ini PT Baula mengajukan izin kepada dinas perhubungan,” ucap Amran Aras.

Menurutnya, tidak adanya izin perlintasan itu, sejak perusahaan tersebut beroperasi dari tahun 2018. Hal itu baru diketahui setelah pihak Dishub Konsel baru-baru ini melalui bidang perhubungan darat melakukan peninjuan dan mempertanyakan izin. Terkini, izin perlintasan dan penggunaan jalan umum tersebut baru diajukan pihak perusahaan tambang nikel ini ke Dishub Konsel.

Namun, kata Amran, terkait pengajuan izin PT BPB itu, pihaknya masih harus melakukan evaluasi lalu menyampaikannya ke Bupati Konsel karena yang mengeluarkan izin adalah Bupati.

“Untuk menutup aktivitas pertambangan dalam hal ini soal pengangkutan dan perlintasan akan dipelajari dahulu. Soal ini akan dibahas dulu dan menunggu perintah pimpinan,” katanya.

Sementara itu, Plt Bupati Konsel, Arsalim Arifin mengaku telah menerima laporan dari Dishub Konsel terkait adanya persoalan perlintasan jalan oleh aktifitas pengangkutan perusahaan tambang di Kecamatan Tinanggea oleh PT. BPB itu.

“Sudah ada laporan. Hanya saja akan kita evaluasi kembali, apakah jalan yang dilintasi itu jalan kabupaten, jalan provinsi atau jalan nasional. Tingkatan jalan ini masing masing-masing ada kewengangan. Kalau jalan nasional berarti izinnya dari balai jalan nasional, jika jalan provinsi maka ijinnya harus di provinsi dan kalau kewenangan kabupaten maka izin perlintasanya ada di Kabupaten Konsel,” urainya.

Ia menegaskan apabila PT BPB melakukan aktifitas pertambangan di jalan umum Kabupaten pihaknya akan menghentikan aktifitas perusahaan tambang tersebut.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan peninjauan oleh dinas perhubungan dan dinas PU. Setelah itu baru kita buatkan kesimpulan,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page