Reporter: Erlin
KONAWE SELATAN – Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan menjatuhkan vonis pidana terhadap salah satu ASN lingkup Pemkab Konsel terkait netralitas pada Pilkada 2020 lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Konsel, Ramadan mengatakan, terdakwa berinisial N secara sadar dan sah melakukan tindak pidana dalam masa kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konsel tahun 2020 lalu.
Ramadan mengurai, dakwaan itu berdasarkan pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan pasal 21,27,103, 241 undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Ramadan menjelaskan, atas putusan pengadilan, kemudian Jaksa Penuntut Umum meminta banding untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri, tanggal 19 Januari 2021 Nomor 1/pid.S/2021/PN Adl.
“Yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, setelah amar putusan lengkap dan dinyatakan inkrah terdakwa N salah satu ASN Aktif di BKKBN konsel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 Bulan 15 hari,” jelasnya kepada MEDIAKENDARI.COM pada Selasa, 9 Februari 2021.
“Serta denda sejumlah satu juta Rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tambah Ramadan.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai ASN dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye.
Untuk itu, kata dia, terdakwah hari ini kami tahan dengan barang bukti berupa satu unit handphone Android merek OPPO tipe A31.
” Tersangkanya hari ini dieksekusi dan hari ini juga kami antar ke lapas perempuan Kota Kendari, ” pungkasnya. (b)