FEATURED

Tak Punya AMDAL, PT JBM Dilaporkan ke Polda Sultra

982

KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Sultra dan Forum Rakyat Sultra Bersatu (FORSUB) mendatangi Polda Sultra pada Kamis siang (12/10/2017).

Masa aksi menuding telah terjadi adanya pelanggaran izin lingkungan yang di lakukan oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bombana yakni PT Jhonlin Batu Mandiri (JBM). PT JBM yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan peternakan sapi dituding saat ini belum memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Koordinator Lapangan Massa Aksi, Azrul mengatakan PT JBM tidak memiliki izin lingkungan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU RI NO. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain tidak memiliki dokumen Amdal, PT JBM, bedasarkan peta wilayah garapan perkebunan, dan hasil survei dilapangan perusahaan ini telah menggarap sebagian kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai di Kabupaten Bombana.

“Kami mendesak kepada pihak Polda Sultra harus segera memanggil dan memeriksa Direktur PT JBM atas dugaan pelanggaran izin lingkungan dan penyerobotan kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai di Bombana,” ucap Azrul dalam orasinya.

Selain itu, demonstran pun meminta Plt. Gubernur Sultra, Saleh Lasata untuk mencabut izin yang telah diberikan kepada PT JBM.

Laporan: Samsul
Editor: Ronal Fajar

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version