FEATUREDKendari

Tak Punya Payung Hukum, Kompensasi Pengungsi di Sultra Tak Kunjung Cair

620
×

Tak Punya Payung Hukum, Kompensasi Pengungsi di Sultra Tak Kunjung Cair

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantra Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait konpensasi pengungsi Eks Maluku dan Maluku Utara yang berada di Sultra.

Sebelumnya perwakilan LBH Nusantara Jakarta di Sultra, Laode archi, telah menemui Menteri Sosial RI untuk membahas persoalan status pengungsi asal Maluku dan Maluku Utara yang ada di Sultra.

Ketua LBH Nusantara Jakarta, Aref Sugiarto mengatakan, terjadi diskriminasi antara eks pengungsi. Karena sebelumnya eks pengungsi asal Timor-Timur (sekarang Timor Leste) telah menerima konpensasi sedangkan eks pengungsi asal Maluku dan Maluku Utara belum menerima.

“Hasil diskusi kami bersama Menteri Sosial RI, bahwa pihaknya bisa membayarkan konpensasi eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang ada di Sultra dengan alasan kecuali harus ada payung hukumnya,” ucap Aref, Jumat (17/11).

Ia juga menyampaikan kepada Presiden RI untuk menyikapi hal ini secara bijak.

“Tolong bapak presiden agar segera menyikapi hal ini secara arif dan bijakasana, Karena eks pengungsi asal Maluku dan Maluku Utara yang berada di Sultra, sama dengan eks pengungsi lainnya yang ada di Indonesia. Jangan ada diskriminasi sesama pengungsi,” tegasnya.

Aref juga menerangkan, kalau saat ini LBHN Jakarta akan terus melakukan pengawalan atas aspirasi masyarakat eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang berada di Sultra.

“Mengingat perjuangan ini sudah lama disuarakan. Hanya saja belum ada kejelasan sampai saat ini.” tandasnya.

Reporter: Erwin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page