Reporter: Hasrun
Editor: La Ode Adnan Irham
RUMBIA – Pengadilan Agama Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, 153 pasangan suami istri (pasutri) resmi bercerai selama 2019.
Panitera Pengadilan Agama Rumbia, La Mahana, SHG ketika ditemui, Jum’at (27/12/2019) mengatakan, dari 176 perkara, yang keluar surat cerainya sebanyak 153 pasangan.
Ia menjelaskan, banyak faktor yang menyebabkan pasangan suami istri mengajukan perceraian. Ada yang karena tidak tahan dengan suami, yang pemabuk. Ada pula yang disebakan orang ketiga atau kasus perselingkuhan.
“Tetapi yang paling banyak karena cekcok masalah kecil di dalam rumah tangga, terus di pertengkarkan. Juga ada karena tidak tahan tinggal di rumah mertua,” ungkapnya.
Katanya, untuk kasus perceraian tersebut, tidak hanya dialami oleh masyarakat umum. Tetapi juga sebagian diantaranya bertatus Pegawai Negeri Sipil.
“Untuk jumlah pasti ASNnya kecuali kita cari dokumennya.Tetapi dari jumlah perkara sekitar lima persen itu dari ASN,” tandasnya.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
Lanjutnya, 23 perkara perceraian yang masuk di daftar perkara, berhasil dimediasi dan kembali akur dengan pasanganya.
“Ada juga yang cabut laporan, setelah kita nasehati tentang rumah tangganya,” tutupnya.