Reporter : Mumun
Editor : Kang Upi
WANGGUDU – Diduga tersinggung akibat diperintah rekan kerjanya sendiri, LM (30) karyawan perusahaan tambang nikel di Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara membunuh rekan kerjanya sendiri, yang berinisial ER (30).
LM dan ER sendiri merupakan karyawan yang bekerja di PT Kembar Mandala Muda (KMM) kontraktor mining PT Bososi Pratama.
Dalam peristiwa tersebut, LM, warga Kelurahan Watorangka Kecamatan Parigi Kabupaten Muna, mencabut nyawa rekannya ER, asal Kelurahan Rambu – Rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel dengan sebilah parang.
Pembunuhan ini terjadi pada Minggu (19/5/2019) sekitar pukul 10.00 Wita, di sekitar Basecamp PT KMM Joint Operasional PT Bososi Pratama.
Kanit Reskrim Polsek Lasolo Bripka Josra menjelaskan, peristiwa naas ini bermula, saat pelaku LM yang bekerja dibagian reparasi turun ke basecamp yang berjarak 50 meter untuk mengambil parang guna menebang kayu.
Kayu yang bakal ditebang pelaku sendiri, merupakan tiang penopang jalur kabel yang menghubungkan genset ke basecamp. Disaat yang sama, korban ER dibelakang basecam tengah mengisi bahan bakar solar ke jerigen pas untuk mobil dumtruk pemuat ore nikel.
Saat melihat pelaku mendatangi basecamp, korban menyuruhnya untuk ikut dengannya guna bekerja di ETO. Atas suruhan itu, pelaku menyanggupinya namun diduga pelaku berniat menyelesaikan pekerjaan membuat tiang.
Saat itu, korban ER tidak sabar dan memaksa pelaku LM untuk segera turun ke Jety dan memintanya meninggalkan perkerjaan yang sedang dilakukannya itu. Diduga emosi karena terus diminta untuk mempercepat pekerjaanya, keduanya lalu
Cekcok.
Pelaku yang masih memegang sebilah parang dan tersulut emosi marah dan menghampiri korban. Melihat pelaku emosi, korban sempat melarikan diri dan menjauhi rekannya itu.
Namun, diduga terlanjur tersulut emosi pelaku mengejar korban dengan parang terhunus. Saat berlari sekitar jarak 50 meter korban terjatuh, dan saat itulah pelaku menganiaya korban menggunakan parangnya.
Atas penganiayaan yang diterimanya, korban mengalami luka bacokan di dibagikan belakang, leher dan kepala serta kening.
Usai melukai rekan kerja, LM langsung meninggalkan ER menuju mes PT KMM sekaligus menyerahkan diri ke Pam Obvit Polda Sultra yang bertugas di PT Bososi.
Bripka Josra membenarkan pembunuhan yang terjadi antara sesama rekan kerja tersebut. Menurutnya, pelaku dijerat undang-undang KUHP pasal 338 subsider 351 ayat 3 ancaman kurungan 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah di amankan di Polres Konawe, sedangkan korban sudah dijemput oleh keluarganya,” katanya, Minggu malam (19/5/2019). (A)