HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKONAWE SELATANNEWS

Tak Terima Tempat Karaoke “Ilegal” Miliknya Diminta Tutup, Oknum Anggota Polisi di Konsel Aniaya Kepala Dusun

3984
Ilustrasi

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Jambran (33) Kepala Dusun di Desa Andoolo Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dianiaya salah seorang anggota polisi bernama Bripka Rahmat.

Diduga penganiaan itu terjadi karena anggota polisi yang bertugas di Polsek Andoolo ini kesal setelah Kepala Dusun itu memintanya menutup tempat karaoke miliknya, yang diduga ilegal.

Jambran menjelaskan, penganiayaan yang dialaminya terjadi Jumat (2/8/2019) sekitar pukul 08:00 Wita. Menurutnya, saat itu dirinya dijemput anggota Bhabinkantimas Polsek Andoolo, Bripka Gulbahar.

Bersama Bripka Gulbahar, kata Jamran, dirinya hendak mengecek laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi keributan yang meresahkan masyarakat, di sebuah tempat karaoke.

“Keributan yang terjadi disebabkan adanya tempat karaoke yang sekaligus menyediakan dan menjual minuman keras yang diketahui milik Bripka Rahmat, seorang anggota Polsek Andoolo,” ungkap Jamran.

Menurutnya, warga kesal karena tempat karaoke tersebut kerap beroperasi hingga larut, bahkan menjelang subuh. Sehingga warga memintanya untuk segera menutup tempat tersebut.

“Dari laporan warga, tempat karaoke tersebut beroperasi sampai jam 12 malam masih bunyi hingga jam 3 subuh pun, warga sekitar merasa terganggu, pada saat tidur, ” tambahnya.

BACA JUGA :

Namun sesampainya di tempat itu, lanjut Jamran, Bripka Rahmat tidak menyambutnya dengan ramah. Malah sempat terjadi adu mulut dengannya, yang berujung pada pengusiran dirinya oleh Bripka Rahmat, selaku pemilik tempat karaoke tersebut.

“Kalian pulang saja tidak usah banyak urusan, dan kemudian dia masuk kedalam kamar. Saat dia keluar dari kamar dan langsung memegang kerah baju saya, mau memukul saya, tetapi ditahan dan dilerai anggota polisi lain, masih membekas dibawah leher saya bekas cakaran, ” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, jika penganiayaan atas dirinya patut disayangkan. Karena kehadiran dirinya saat itu sebagai aparat desa, yang bertanggung jawab atas ketertiban wilayah tersebut.

Menurutnya, sebagai polisi, Bripka Rahmat harusnya bisa menjadi pengayom dan panutan masyarakat, namun yang terjadi malah sebaliknya karena oknum tersebut malah menjadi contoh buruk bagi masyarakat.

“Kami kesini, untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat, agar tempat karaoke tersebut ditutup,” tambahnya.

Kasus penganiayaan yang diterimanya itu sendiri, telah dilaporkan ke Polsek Andoolo untuk diselesaikan secara hukum. Hal itu dibenarkan Kapolsek Andoolo, Iptu Trimo Mustafa, yang mengaku telah memanggil Kepala Dusun dan Bripka Rahmat.

“Ia benar, kami telah terima laporannya. Kedua bela pihak telah kami panggil, dan sudah ada kesepakan atur damai secara adat. Kedua bela pihak telah sepakat, untuk atur damai,” ungkapnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version