Reporter: Pendi
KOLUT– Lembaga Tamalaki Patowonua mendesak Polres Kolut mengusut dugaan maraknya penjarahan benda peninggalan para leluhur suku Tolaki yang ada disejumlah gua di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Salah satu gua berisi benda peninggalan leluhur yang sudah dijarah yakni di Desa Lawolatu, Kecamatan Ngapa. Ditempat tersebut, penjarah mengambil benda antik seperti guci, parang, tombak.
Ketua Tamalaki Patowonua Kolut, Mansiral Usman menegaskan, dugaan penjarahan tersebut telah dilaporkan ke Polres Kolut, namun hingga saat ini laporan tersebut belum juga direspon.
“Jadi kami meminta agar pihak kepolisian Polres Kolut untuk segera menangkap dan memproses pihak yang telah kami laporkan itu,” tegas Mansiral saat memimpin aksi demonstrasi Tamalaki Patowonua di Mapolres Kolut, Senin 01 Januari 2021.
Menerima masa aksi, Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah Nugraha mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum, terhadap kasus tersebut.
Sementara itu, saat menerima masa aksi di DPRD Kolut, Mustamrin Saleh berjanji mengagendakan hearing bersama lembaga Tamalaki Patowonua untuk membahas masalah tersebut.
“Kita sudah agendakan hari Jumat untuk dilanjutkan hearing dan akan mengundang dinas terkait dan bapak Bupati Kolut,” tegas Mustamrin Saleh. /C