Reporter: Hendrik
KENDARI – Polemik antara masyarakat dan Pemprov Sulawesi Tenggara terkait kepemilikan lahan Pusat Promosi Informasi Daerah (P2ID) akhirnya mendapat titik terang.
Lahan P2ID seluas 34 hektar tersebut resmi menjadi milik Pemprov Sulawesi Tenggara. Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat dokumen P2ID di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Tenggara pada Senin, 15 Maret 2021.
“Untuk itu, saya selaku gubernur dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah bekerja sama secara sinergis, sehingga sertifikat dan dokumen lainnya dapat ditemukan,” kata Gubernur Ali Mazi dalam rilisnya yang disampaikan Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara.
Ia menuturkan, lahan tersebut melewati proses panjang sehingga sampai pada posisi Pemprov Sulawesi Tenggara mengusai kembali.
Gubernur Ali Mazi berharap kepada pihak Kejati Sulawesi Tenggara agar tetap mengawal upaya pemprov untuk menyelamatkan aset itu, termasuk seluruh pihak baik yang berada di internal maupun eksternal pemprov.
Ia juga menginstruksikan kepada pengelola aset pemprov, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan OPD terkait lainnya agar segera melakukan proses balik nama menjadi atas nama pemprov.
“Saya juga meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra dan BPN Kota Kendari agar kirannya dapat membantu kelancaran proses balik nama kepemilikan sertifikat-sertifikat lahan P2ID tersebut,” katanya.
Selain itu, Gubernur juga memerintahkan agar segera melakukan pengamanan dengan memagari lahan P2ID dan memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan daerah dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (C)