Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Penyidik Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal melibatkan saksi ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sultra, dalam menangani kasus dugaan perambahan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diduga dilakukan PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), di Konawe Utara (Konut).
“Selanjutnya, kami akan memeriksa saksi ahli dari BPKH Sultra di Kendari. Kami akan mintai keterangannya terkait pemantapan kawasan hutan dilokasi PT KKU,” jelas Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, saat dihubungi mediakendari.com, Kamis (29/8/2019).
Rahcmat bilang, jika nantinya saksi ahli mengatakan bahwa PT KKU beraktivitas dikawasan hutan, maka akan kembali ditanyakan terkait IPPKH perusahaan.
“Jadi kalau saksi ahli bilang PT KKU beraktivitas dikawasan hutan, kita akan tanya perusahaan ada tidak IPPKHnya, kalau tidak ada IPPKH, baru terbukti beraktivitas di kawasan hutan, itu bisa dikenakan tindak pidana kehutanan,” jelas Rahcmat.
Sebelumnya, penyidik Polres Konawe telah melakukan pengecekan lokasi PT KKU secara langsung. Polisi juga telah memeriksa sekitar lima orang saksi dari pihak perusahaan.
Kasua tersebut berkuli berkat adanya aduan masyarakat ke Polres Konawe, yang mengadukan PT KKU diduga beraktivitas di luar IPPKHnya.
Aktivitas yang dimaksut adalah, perusahaan diduga membangun kantor, mess karyawan, membuat jalan hauling, workshop dan aktivitas dikawasan hutan tanpa IPPKH.