JAKARTA – Jelang berlangsungnya ajang pemilihan presiden (Pilpres) pada April 2019 mendatang, saat ini banyak dukungan dari berbagai kelompok dalam bentuk tagar. Sebanyak dua tagar dari dua kubu berbeda yang saat ini tengah disoroti oleh pihak Kepolisian terkait dengan keamanan yang tercipta dari gerakan tersebut, seperti #2019TetapJokowi dan #2019GantiPresiden.
Menyikapi soal keamanan dari bentuk dukungan masyarakat dalam bentuk tagar tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan jika sepanjang gerakan itu tidak ada masalah, tidak adanya gangguan kemanan dan sebagainya, hal itu tidak akan menjadi persoalan pihaknya.
“Selama tidak terjadi keributan, tidak terjadi gangguan keamanan, potensi konflik dan sebagainya, maka Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 menjadi patokan kita,” kata Tito kepada wartawan usai menghadiri resepsi pernikahan putra Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2018).
Adapun, UU nomor 9 tahun 1998 itu mengatur soal kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Menurut Tito, hal itu sejatinya dilindungi oleh UU. Meski demikian, hal itu tidaklah bersifat absolut.
“Ada pasal 6, tolong baca pasal 6 itu. Ada 5 poin yang tidak boleh dilanggar,” ucapnya.
Pasal 6 dalam UU nomor 9 tahun 1998 yang dimaksud oleh Tito itu sendiri yakni warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk: menghormati hak-hak orang lain; menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; menaati hukum dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku; dan menjaga dan menghormati keamanan danketertiban umum; serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Jadi jika ada orang yang berunjuk rasa di jalanan, terus ada orang yang mau lewat terganggu, itu tidak boleh itu. Yang sakit mau ke rumah sakit itu kan tidak boleh,” ucapnya.
Untuk itu, jika tidak dilaksanakan dan menimbulkan potensi konflik bisa memcah belah bangsa, ada gangguan ketertiban umum, ada ucapan-ucapan yang tidak sesuai dengan etika dan segala macam, maka pasal 15 dalam UU tersebut bisa dibubarkan.
“Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 dan pasal 11, pasal 15,” sebut Tito.
“Pasal 15 itu sendiri merupakan sanksi dari pelanggaran-pelanggaran itu,” lanjutnya.
Ia membenarkan jika gerakan itu tidak perlu izin, dan hanya membutuhkan pemberitahuan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum. Namun disamping itu, kata Tito Polri juga memiliki kewenangan diskresi.
“Kewenanggan diskresi adalah kewenangan Kepolisian diseluruh dunia untuk menilai suatu peristiwa, sesuatu kejadian, sesuatu fenomena yang kalau berdasarkan penilainnya secara subjektif akan menggangu kegiatan publik, maka dapat mengambil tindakan yang profesional,” imbuhnya.(b)