HUKUM & KRIMINALKendari

Tangkap Dua Pengedar, BNNP Sultra Sita 1,1 Kilogram Sabu

969
×

Tangkap Dua Pengedar, BNNP Sultra Sita 1,1 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
BNNP Sultra
Saat melakukan rilis pengungkapan ke dua tersangka di Kantor BNNP Sultra. Foto: MEDIAKENDARI.com/Ardiansyah.

Reporter: Ardiansyah

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda di Kota Kendari.

Dalam penangkapan tersebut, BNNP Sultra menyita barang bukti Sabu seberat 1,1 kilogram (Kg) dalam dua paket berbeda milik masing-masing tersangka.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawija mengatakan, pengungkapan kasus untuk tersangka pertama dilakukan disalah satu hotel di Kota Kendari dengan barang bukti 511 gram.

“Di Hotel Viranza kamar 210. Tersangka yang kita amankan satu orang. Inisial FD (20) dengan barang bukti sabu sebanyak 511 gram,” ungkap Ghiri dalam pers rilis di Kantor BNNP Sultra, Senin, 17 Agustus 2020.

Untuk kasus kedua, kata Giri, tim melakukan penangkapan pada 14 Agustus 2020 lalu di Hotel City Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga sekitar pukul 16.00 Wita.

“Dalam kasus kedua ini tersangka yang diamankan dengan berinisial SG dengan barang bukti sebanyak 515,44 gram,” jelasnya.

Giri juga menjelaskan, kedua tersangka tak saling kenal, namun memiliki sumber yang sama. Untuk itu, BNNP Sultra akan terus melakukan penyelidikan terhadap keduanya.

“Beda jaringan, mereka berdua sistem sharing, tetapi sumber yang sama. Sistem jaringan terputus, semua ditangkap melalui darat, dan kami masih melakukan perkembangan,” katanya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

You cannot copy content of this page