Reporter : Hendrik
KENDARI – Satuan Reserses Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari membekuk dua pengedar sabu Alimuddin (50) dan Harianto (32). Keduanya ditangkap Minggu 9 Februari 2020.
Wakapolres Kendari, Kompol I Gusti Gde Raka Mertayasa menuturkan, Alimuddin ditangkap di Jalan Garuda, Kelurahan Benu-Benua pukul 15.40 Wita, sedangkan Harianto di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, pukul 17.00 Wita.
“Jadi Alimuddin mendapatkan barang haram itu dari Harianto,” ujar Kompol I Gusti Gde Raka Mertayasa didampingi Kasatresnarkoba Polres Kendari, AKP Gusti Kemang Sulastra SH MH, Kamis 13 Februari 2020.
Kompol I Gusti menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Dari kedua pelaku, polisi menyita 14 paket sabu siap edar seberat 11,81 gram. Selain itu turut disita, satu paket bening kosong, dua buah pembungkus rokok, satu lembar pakaian kemeja, empat buah handpone.
“Kedua pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Kendari, guna untuk proses lebih lanjut. R dan MA dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba,” kata Kompol I Gusti.