KendariPOLITIK

Tarung di Pilkada 2020, Calon Petahana di Tujuh Daerah di Sultra Belum Ajukan Cuti

320
×

Tarung di Pilkada 2020, Calon Petahana di Tujuh Daerah di Sultra Belum Ajukan Cuti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi, Sumber Foto : Internet

Reporter: Rahmat R.

KENDARI – Calon kepala daerah berstatus petahana yang bakal maju dalam pemilihan kepada daerah (Pikada) serentak di Sultra, 9 Desember 2020 mendatang, belum mengajukan surat cuti.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, Laode Ali Akbar dari tujuh daerah penyelenggara Pilkada, yakni Kolaka Timur (Koltim), Konawe Utara (Konut), Konawe Selatan (Konsel), Konawe Kepulauan (Konkep), Muna dan Wakatobi.

Sebanyak empat daerah, kepemimpinan daerahnya akan akan diisi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, yakni Koltim, Konkep, Wakatobi dan Konut. Hal ini dikarenakan bupati dan wakilnya masih sama-sama maju untuk bertarung kembali.

Sementara tiga daerahnya lainnya yakni Konsel, Muna dan Butur, kepemimpinan daerahnya akan diisi wakil bupatinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Laode Ali Akbar menuturkan, bahwa Pjs Bupati dan Plt Bupati akan menjabat selama 71 hari atau selama masa kampanye Pilkada serentak 2020 dilaksanakan.

“Kepala daerah wajib cuti bagi yang menjadi cakada petahana. Untuk jadwal cuti ini mulai 26 September – 5 Desember 2020 atau 71 hari,” kata Ali saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Senin 31 Agustus 2020.

Menurutnya, calon kepala daerah berstatus petahana di tujuh daerah di Sultra, sampai saat ini belum ada yang mengajukan cuti. Tetapi kemungkinan pengusulan cuti setelah ditetapkan KPU.

“Untuk batas pengusulan adalah 23 September 2020. Untuk konsep izin cuti sudah siapkan sesuai dengan aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ” jelas Ali Akbar.

Dijelaskannya, soal cuti Kepala Daerah (Kada) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubnur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Selain itu juga sesuai dengan salinan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal tahapan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah, yang dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

“Syaratnya adalah Pejabat Eselin II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lingkup Pempro Sultra. Soal siapa adalah tergantung Gubernur Sultra, ” tukas Ali Akbar. (2/2)

You cannot copy content of this page