EKONOMI & BISNISFEATUREDKendari

Taspen Kendari Bakal Salurkan Dana THR Pada 26 Ribu Pensiunan

773
×

Taspen Kendari Bakal Salurkan Dana THR Pada 26 Ribu Pensiunan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – PT Taspen (Persero) pada tahun 2018 akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pensiunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19  Tahun 2013.

Kepala PT Taspen Cabang Kendari, Herman menjelaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

“Dalam penyalurannya, kami bekerja sama dengan mitra Kantor Bayar Taspen, yaitu Perbankan dan Kantor Pos,” ungkap Herman saat ditemui di kantor Taspen Kendari, Minggu (03/06/2018).

Ia menuturkan, untuk ketentuan pembayaran THR tahun 2018 yakni pembayaran THR dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun dan pembayaran tunjangan bulan Juni 2018.

Katanya, besarnya THR penerima pensiun adalah pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan, tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan dan potongan pihak ketiga lainnya. Sedangkan, besarnya THR penerima tunjangan yakni sebesar tunjangan sesuai ketentuan perundang- undangan, tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan dan potongan pihak ketiga lainnya.

“Apabila THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya dan penerima Tunjangan Veteran dibayarkan sebesar 50 persen,” ucapnya.

BACA JUGA: Taspen Kendari Gelar Pasar Murah

Dia mengungkapkan, untuk pembayaran pensiunan akan dibayarkan mulai tanggal 04 Juni 2018 sampai dengan akhir bulan Oktober 2018 untuk Kantor Bayar Bank dan mulai tanggal 05 Juni 2018 sampai dengan akhir bulan Oktober 2018 untuk Kantor Bayar Kantor Pos.

Dia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa kriteria yang tidak berhak atas THR, yaitu penerima pensiun janda/duda yang rangkap dengan pegawai aktif dan penerima pensiun janda/duda yang rangkap dengan pensiun sendiri.

Kemudian, penerima pensiun rangkap dengan yang dibayarkan oleh Asabri serta penerima Dahor (Dana Kehormatan).

“Untuk pembayaran THR bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan yang rangkap dibayarkan hanya satu saja, yaitu yang paling menguntungkan,” tutupnya.


Reporter : Waty

You cannot copy content of this page