Reporter: Erwino
Editor: La Ode Adnan Irham
MUNA – Reklamasi Laut Motewe, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mulai dikerjakan sejak 2017 hingga 2018, terancam mangkrak. Padahal anggaran reklamasi mega proyek gagasan Rusman Emba itu menelan anggaran hingga Rp 33 Miliar.
Pasalnya, di 2019 dan 2020 mendatang, Pemerintah Kabupaten Muna tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk kelanjutan proyek. Sebab sampai saat ini pekerjaan tersebut belum dilengkapi izin lingkungan.
BACA JUGA:
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
Kadis PUPR Muna, Edy Uga menyebut, izin lingkungan proyek itu masih dalam proses. Namun belum diketahui pasti kapan kelengkapan dokumennya bisa dituntaskan.
“Karena butuh proses panjang, apalagi luas reklamasi itu lebih dari lima hektare. Proses pekerjaan mega proyek itu baru bisa dilanjutkan setelah memiliki izin lingkungan,” ujarnya.
Sebelumnya, penimbunan di laut Motewe sempat direkomendasikan DPRD Muna periode 2014—2019 lalu untuk dihentikan, namun diabaikan Pemkab. Karena, selain belum memiliki izin lingkungan, juga tidak termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (B)