Repoter : Hendrik B
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Seorang perwira Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Errents Geradus, dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari instansi Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, yang digelar Senin (5/8/2019).
Perwira berpangkat tiga balok dipundak itu dipecat setelah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal itu tertuang dalam surat putusan dengan Nomor : PUT.KKEP/11/VIII/2019/KKEP Tanggal 5 Agustus 2019.
Namun, usai dipecat, Erents langsung mengajukan banding melalui pendampingnya. Sidang kode etik profesi dipimpin oleh Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKBP Agoeng Adi Koerniawan, SH, didampingi Wakil Ketua Sidang KKEP, Kompol Putu I Mudita, SH, dan Anggota Sidang KKEP, Kompol Rafiudin.
BACA JUGA :
- World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Kearifan Lokal Bali
- Audiens Dengan PT SCM di Kecamatan Routa, Pj Bupati Harmin Ramba Kagum dengan Konservasi
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- BPN Konawe “Mandul” Tanggani Persoalan Sertifikat Warga Transmigrasi di Tonggauna Utara
- Peduli Kedamaian Warganya, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Instruksikan Penghentian Aktivitas Pengolahan Sawah Terkait Kisruh Lahan II Desa Tawamelwe
- Langkah Pj Bupati Konawe Tangani Kisruh Lahan di Desa Tawamelewe Tuai Apresiasi dari DPP HMTI
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Penmas, Humas Polda Sultra, Kompol Agus Muyadi, melalui rilis resmi yang diterima mediakendari.com, Selasa (6/8/2019).
Saat persidangan KKEP, kata Agus, pelanggar (Errents) tidak hadir dengan alasan sedang melakukan pengurusan izin permohonan kepada Kalapas Kendari, untuk menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Negeri Kendari.
“Pelanggar tidak hadir, tetapi pelanggar menyerahkan sepenuhnya kepada pendamping untuk mewakili dalam persidangan KKEP agar dilakukan pembelaan semaksimal mungkin didepan persidangan,” terangnya.
Untuk diketahui, AKP Errents Geradus dulunya menjabat sebagai Pama Yanma di Polda Sultra. Namun, karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kendari nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 Nopember 2018, AKP Errenst lalu dijatuhi hukiman penjara 1 tahun 6 bulan, dan juga dipecat dari Kepolisian. (A)