DaerahHEADLINE NEWSKONAWE UTARANEWS

Terbukti Selingkuh, Satu Komisioner KPU Konut Dipecat

673
×

Terbukti Selingkuh, Satu Komisioner KPU Konut Dipecat

Sebarkan artikel ini
Situasi sidang putusan pemberhentian satu komisioner KPU Konawe Utara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 11 Maret 2020 pukul 13.30 Wib. Foto : Istimewa.
Situasi sidang putusan pemberhentian satu komisioner KPU Konawe Utara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 11 Maret 2020 pukul 13.30 Wib. Foto : Istimewa.

Reporter: Mumun / Editor: La Ode Adnan Irham

WANGGUDU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kabupaten Konawe Utara (Konut) berinisial ZJP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor perkara 14-PKE-DKPP/II/2020.

Disadur dari situs dkpp.go.id yang dibagikan dalam akun Facebook DKPP, menyebut, sanksi itu dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Prof Muhammad didampingi Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati di ruang sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Rabu 11 Maret 2020 pukul 13.30 WIB.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP menilai teradu ZJP terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, karena memiliki hubungan tidak wajar dengan salah seorang staf perempuan (Pengadu 2) di Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara.

“Karena hubungan relasi kuasa, teradu memerintahkan pengadu 2 untuk melakukan sesuatu disertai maksud tertentu baik langsung maupun aplikasi percakapan WhatsApp. Misalnya membuat kopi dan menyuruh pengadu mengantarkan langsung ke ruangan teradu,” ungkap Dr. Ida Budhiati.

Hubungan tidak wajar itu berlangsung intens dan menimbulkan perasaan saling suka diantara keduanya. Hubungan tersebut kemudian diketahui oleh istri teradu.

Majelis menambahkan teradu terbukti memanfaatkan agenda-agenda resmi KPU Kabupaten Konawe Utara dan perjalanan dinas agar bisa bersama pengadu.

Salah satu contoh, teradu memesan satu kamar untuk dirinya bersama pengadu 2 dalam acara bimbingan teknis (bimtek), yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, dalam agenda rakor penguatan yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari pada November 2019.

Hal itu diketahui istri teradu dan sempat terjadi keributan di lokasi kejadian. Atas pertimbangan tersebut, Majelis menegaskan perbuatan itu telah mencederai keluarga teradu dan pengadu serta mencoreng martabat dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Teradu terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi. Juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada ZJP selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakan putusan ini,” tegas Prof. Muhammad.

Sebagai informasi, perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2020 ini diadukan oleh Harudin yang berprofesi sebagai PNS (Pengadu I) serta R (Pengadu II).

Sementara itu, ZJP yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait putusan DKPP, enggan memberi penjelasan panjang.

“Mohon maaf saudaraku, saya nda bisa memberikan keterangan, harap maklum,” singkat, Rabu malam 11 Maret 2020.

You cannot copy content of this page