EKONOMI & BISNISSULTRA

Terdampak Pandemi, 600 Wajib Pajak Ajukan Keringanan

556
Pelayanan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Kendari. Foto: Fito /A

Reporter: Ferito Julyadi / Editor: Kang Upi

KENDARI – Sebanyak 600 wajib pajak mengajukan permohonan keringanan atau insentif pajak di Kantor Pajak Paratama (KPP) Kendari di di masa pandemi covid-19.

Intensif bagi wajib pajak merupakan program pemerintah untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak yang terdampak covid-19. Pengajuan insentif pajak berlaku hingga September 2020.

Kepala KPP Pratama Kendari, Joko Ruhutomo menuturkan, wajib pajak yang mengajukan permohonan keringanan pajak, wajib melaporkan jumlah setoran pajak yang seharusnya mereka tanggung.

“Hal itu dimaksudkan, agar kami bisa menghitung fasilitas keringanan pajak yang akan diberikan. Bila ini tidak dilaporkan, kami tidak bisa memberikan fasiiltas pajak,” ujar Joko di ruang kerjanya, Selasa 23 Juni 2020.

Menurutnya, atas pemenuhan kewajiban pelaporan besaran pajak tersebut, keringanan pajak telah diberikan bagi 270 wajib pajak karena telah memenuhi kewajibannya itu.

“Dari 600 pemohon, tersisa 330 wajib pajak yang belum kami berikan keringanan karena mereka belum melaporkan jumlah setoran pajaknya, sehingga kami belum bisa menentukan berapa jumlah pajak yang akan ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, kata Joko, pihaknya akan menyurat ke para wajib pajak yang sudah mengajukan permohonan, tetapi belum melaporkan jumlah setoran pajaknya.

“Suratnya berisi tentang penjelasan prosedur untuk mendapatkan keringanan pajak. Agar permohonan yang mereka masukan bisa mendatangan manfaat,” pungkasnya. /B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version