NEWS

Terdapat MoU Kedua di Pasar Mandonga, DPRD Akan Lakukan Telaah Hukum

595
×

Terdapat MoU Kedua di Pasar Mandonga, DPRD Akan Lakukan Telaah Hukum

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari gelar rapat dengar pendapat terkait dengan pengelolaan dan parkiran pasar basah Mandonga di ruang rapat DPRD Kota Kendari pada Senin, (22/05/23).

Ketua komisi II DPRD Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala mengatakan kesimpulan dari rdp ini sikap terhadap PT Kurnia terkhusus perusahaan swasta yang tidak menghadirkan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Terkhusus pasar basah Mandonga, telah terjadi pemutusan hubungan kerjasama dengan PT Kurnia.

Pihaknya ingin aktivitas di pasar tersebut dapat berjalan dengan baik. Artinya tidak ada lagi persoalan dan sarana prasarana dapat dibenahi.

“Rdp ini kami kaget karena ada MoU kedua terkait dengan parkiran dari tahun 2005. Dan setelah kita telisik lebih jauh dan memang ternyata hasil telaah teman-teman bagian hukum kita bisa memutuskan hubungan kerjasama karena banyak pelanggaran dari kondisi di lapangan,” ujarnya.

Oleh sebab itu pihaknya akan mempelajari hasil telaah bagian hukum dan membersamai OPD dalam rangka untuk mempercepat pemutusan hubungan kerjasama.

“Saya pikir dengan kondisi kemarin banyak melanggar MoU dengan Pemkot Kendari saya pikir akan sama jadinya akan banyak melanggar dan aktivitas disana tidak akan baik seperti niatan kita di awal,” ungkapnya.

Bahkan dirinya belum menerima informasi terkait dengan MoU parkiran tersebut. Makanya kami tunggu telaah dari bagian hukum terlebih dahulu.

“Kita tidak akan mengulik hal yang lalu. Tadi saya pikir penyampaian bagian hukum banyak pelanggaran dari MoU parkiran tersebut. Makanya kita tunggu telaahnya karena kami harus mempelajari juga jangan sampai ada kesalahan administrasi atau kemudian ada hal yang bisa saja membalikkan fakta hukum di kemudian hari,” katanya.

“Kita akan pelajari kurang dari satu Minggu dan pasti akan kita bagikan,” tambahnya.

Rizky mengatakan produk hukum ini ada kerjasama artinya ada kesepahaman antara pihak pertama dan kedua. Ketika dalam perjalanannya ada pengelolaan yang tidak sesuai dengan isi MoU, hal tersebut bisa menjadi telaah hukum.

“Untuk kemudian bisa saja kita lakukan komunikasi. Kan ada teguran 1 sampai 3 ketika tidak diindahkan dan tetap saja aktivitasnya begitu begitu saja, makanya kita dukung untuk pemutusan hubungan kerjasama. Ketika ada hal yang tidak sesuai dengan produk kerja sama dalam MoU maka kita bisa menurunkan telaah hukum,” pungkasnya.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page