BAUBAU – Terduga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rooslin, menggugat Kapolres Baubau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Daniel W Mucharam melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sutra).
Permohonan praperadilan Rooslin teregistrasi dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2018/PN.Bau. Sidang perdana digelar Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Selasa (8/5/2018). Lutfi Alzaqladi menjadi hakim tunggal dalam perkara tersebut.
Rooslin melalui kuasa hukumnya La Rida Sidi mengatakan, kliennya melakukan praperadilan karena merasakan banyak kejanggalan saat proses penangkapan kliennya yang dilakukan aparat Polres Baubau.
Menurut dia, penangkapan kliennya diduga tidak sesuai prosedur yang termuat dan diatur dalam pasal 18 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: Dinas PPPA Konsel Perkuat Pencegahan KDRT
“Klien saya ditangkap pada Jumat 13 April 2018 lalu. Kini dia ditahan di Lapas Baubau, Praperadilan kami masukan mulai tanggal 25 April 2018 lalu,” ucap La Rida Sidi ditemui usai sidang, Selasa (8/5/2018).
Kata dia, kejanggalan yang dirasa oleh kliennya dikarenakan saat penangkapan satuan Polres Baubau tidak menunjukan surat tugas dan tak berpakaian dinas. Identitas kliennya pun tidak tercantum jelas dalam surat penangkapan dari pihak Kepolisian.
“Kejanggalan lainnya dalam penangkapan klien saya yakni klien saya belum perna ditetapkan sebagai calon tersangka dan disurati agar diminta keterangannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dimuat dan diatur bahwa dua kali berturut-turut seseorang dipanggil dan panggilan itu tidak dipenuhi maka seseorang itu baru bisa dijemput paksa oleh pihak Kepolisian.
“Dengan praperadilan kami ingin mengetahui sah atau tidaknya penangkapan klien saya. Walaupun permohonan klien saya terancam gugur karena perkara pokoknya sudah disidangkan besok (Rabu, red),” tandasnya.
Ia menambahkan, kliennya yang merupakan pemilik CV Link Boat yang membuat kapal di Lakeba Kelurahan Lipu tersebut ditangkap Kepolisian karena diduga KDRT terhadap mantan istrinya sendiri. Saat diadukan itu, mereka (Rosslin dan mantan istri, red) masih berstatus suami – istri pada tahun 2017 lalu.
Terpisah, kuasa hukum Kapolres Baubau, La Nuhi menyampaikan pokok perkara akan disidangkan Rabu besok (9/5/2018), berdasarkan pada ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 junto putusan MK nomor: 102/PUU-XIII/2015 yang secara tegas menyatakan apabila pokok perkara sudah disidangkan sementara praperadilan belum diputus, maka praperadilan harus dinyatakan gugur.
“Pada dasarnya kami sudah tidak menanggapi permohonan Rooslin dalam persidangan. Karena, praperadilannya seharusnya akan gugur,” ungkap La Nuhi.
La Nuhi menegaskan, terkait penangkapan Rooslin sudah sesuai prosedur kliennya atau dalam hal ini pihak Kepolisian Baubau.
Hanya saja, kolom tanggal lahir dari Rooslin yang kurang. Tetapi, identitas terduga tercantum jelas.
“Nanti usai dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik baru tertulis jelas tempat tanggal lahir tersangka. Seharusnya waktu itu dia jangan tanda tangan surat penangkapannya kalau memang merasa tidak sesuai prosedur dari pihak Kepolisian,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas PN baubau, Hairuddin Tomu membenarkan proses pengajuan Praperadilan Rooslin.
“Benar Rooslin mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Baubau. Hari ini (Selasa, red) pembacaan permohonan oleh pemohon sekaligus jawaban termohon,” jawab Hairuddin Tomu melalui pesan Whatssap.
Hairuddin Tomu juga mengatakan sidang selanjutnya agenda bukti surat sekaligus gelar sidang pokok perkara kasus KDRT yang diduga dilakukan Rooslin.
“Rabu esok (9/5/2018) agenda pemeriksaan bukti surat. Kemudian dilanjutkan sidang perdana pokok perkara pemohon,” urainya.
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin