BAUBAU, .MEDIAKENDARI.COM – Polres Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra), meringkus dua terduga pelaku penganiayaan berinisial EU dan LR dengan korbannya Muhammad Didi, yang terjadi di jalan Limbo Wolio lorong Kehutanan Kelurahan Tanganapada yang terjadi pada 21 September 2022 lalu.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, pihaknya meringkus dua tersangka di Desa Moolo Kabupaten Muna pada Jum’at, 23 September 2022.
Baca Juga : Aswan Resmi Jabat Plt Gubernur LSM Lira Sultra
Dirinya menjelaskan, kronologis kejadian, dua terduga pelaku mendatangi kos korban. Setelah korban membuka pintu rumah kosnya, pelaku langsung menyerang korban dengan sebuah Senjata Tajam (Sajam) jenis parang yang telah dibawa pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami beberapa luka robek dibahu kanan, betis sebelah kanan, leher, lengan sebelah kiri dan kanan,” ungkapnya, Kamis (29/9/2022).
Saat ini para pelaku diamankan di Polsek Murhum Polres Baubau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan diancam dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
Penulis : Ardilan