NEWS

Terduga Pengedar Sabu Jaringan Lapas Baubau Dibekuk Polisi

668
Pelaku SI diamankan di Kelurahan Waruruma pada malam hari, Selasa (15/02/2022) dengan barang bukti 51 paket sabu siap pakai seberat 19,53 gram.

BAUBAU – Satuan Narkoba Polres Baubau, berhasil meringkus dua orang pengedar sabu yang diduga merupakan jaringan Lapas Kelas IIa Baubau. Keduanya diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda.

Waka Polres Baubau, Kompol Bahtiar mengungkapkan, kedua pengedar tersebut berinisial SI (26) seorang buruh harian lepas dan AR (33) seorang tukang batu. Pelaku SI diamankan di Kelurahan Waruruma pada malam hari, Selasa (15 Februari 2022) dengan barang bukti 51 paket sabu siap pakai seberat 19,53 gram. Sementara AR diamankan di Kelurahan Liabuku dua hari berselang dengan barang buktinya 9,93 gram paket sabu siap edar.

Baca Juga : Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemprov Sultra Jalin Kerjasama dengan KSDD dan KSDPK

“AR ini baru saja keluar dari Lapas karena kasus narkoba. Dia keluar karena mendapatkan asimilasi,” kata Kompol Bahtiar dikonfirmasi, Selasa 22 Februari 2022.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku terpaksa jadi pengedar sabu karena tergiur bayaran besar dan dorongan ekonomi keluarga.

Sementara itu, Kanit I Sat Narkoba Polres Baubau, Aiptu Haeruddin mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan narkotik jenis sabu dari salah seorang tahanan dari Kabupaten Muna yang dititip di Lapas Baubau.

Baca Juga : UMW Kendari Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2022, Berikut 10 Prodi Unggulan

“Sebagai tindak lanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mencari identitas pelaku yang disebutkan oleh AR,” kata Haeruddin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Mako Polres Baubau bersama seluruh barang bukti sabu. Keduanya juga dijerat pasal tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis : Adhil

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version