KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pemuda berinisial AA (32) tergiur upah 2 juta rupiah untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Kendari.
Aksinya ini ketahuan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa disekitar tempat penangkapan tepatnya di BTN The Grand Baruga, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari itu sering terjadinya peredaran narkotika.
Saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penelusuran ditemukannya pelaku dan dilakukan penangkapan pada Kamis, 8 Juni 2023, sekitar pukul 22.30 WITA.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18.90 gram.
“Pukul 22.30 tim kami berhasil mengamankan Aa dengan barang bukti satu paket yang terbungkus isolasi warna hitam di mana dalam isi paket tersebut berisi satu satu plastik bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu, kemudian satu pipet yang di dalam juga berisi sabu,” ungkapnya, Senin (13/6/2023).
Sedangkan barang bukti lainnya yang ikut diamankan, yakni 2 timbangan digital, 2 bal plastik bening dan 1 buah handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi saat bertransaksi.
Sementara itu, pelaku AA mengungkapkan dirinya mendapatkan barang haram ini dari seorang lelaki D. Di mana paket yang diterimanya dari D sudah sebanyak dua kali.
“Sudah dua kali mi,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengakui bahwa selain menjadi pengedar dirinya juga mengkonsumsi sabu tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun kurungan.
Reporter : Muhammad Ismail