SULTRABAUBAUBUTON TENGAHFEATUREDHUKUM & KRIMINALMETRO KOTA

Teriakkan Kasus DD Madongka di Mapolda Sultra, ini Tanggapan Kapolres Baubau

1303
×

Teriakkan Kasus DD Madongka di Mapolda Sultra, ini Tanggapan Kapolres Baubau

Sebarkan artikel ini

MAWASANGKA – Kapolres Baubau merespon Gerakan Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat, Forum Rakyat Menggugat Buton Tengah (LSM-FRM Buteng) di Kendari guna mendesak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Madongka, Kecamatan Lakudo.

Dalam aksi yang dilakukan di Mapolda Sultra, Polres Baubau dinilai terlalu lama mengulur kasus Kades Madongka terkait penyelewengan Dana Desa (DD) sebesar Rp 95.768.000 di tahun 2015. Dan dugaan telah penyelewengan DD tahun 2016 sebesar Rp 134.837.000, Prona tahun 2012 di Desa Mandongka sebanyak 150 orang dengan meminta bayaran sebesar Rp 350.000 sampai Rp 160.000.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Muchram mengatakan, telah mengambil tindakan sesuai prosedur perkembangan sudah diinformasikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor, Harianto, sehubungan dengan laporan penggunaan DD 2012, Prona 2012 Pengaduan Masyarakat (Dumas) Tahun 2016.

“Untuk langkah-langkah yang kami lakukan, pertama pemeriksaan saksi 10 orang, pemeriksaan Kepala Desa bersangkutan, Pemeriksaan BPN (Badan Pertanahan Nasional),” jelas Daniel melalui via WhatsApp pada Senin malam (19/3/2018).

BACA JUGA: LSM FRM Buteng Desak Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi DD

Daniel memaparkan, pihaknya fokus pada dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan masih ada dokumen yang menjadi pra syarat pemeriksaan tindak pidana korupsi  belum disertakan.

“Dengan hasil bahwa berhubung dokumen yang menjadi pra syarat pengaduan lidik korupsi tidak disertakan hanya menyertakan nominatif warga pemohon Sertifikat  Prona sehingga kami fokus pada dugaan Pungli,” paparnya.

Daniel mengakui, pihaknya menemukan beberapa kendala dalam proses pemeriksaan.

“Kendala Juknis pungutan Prona 2012 dari BPN belum diberikan, di tambah tuntutan pengadu untuk segera ditetapkan tersangka,” tutup Daniel.

Reporter: Dzabur
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page