INDONESIAPemerintahanPROV SULTRA

Terkait SHM, Ditransnaker Sultra bersama Bappenas, Kemendes PDTT dan Kemetrerian ATR/BPN lakukan Survei di Lokasi Eks Transmigrasi Moramo Konsel

2212

KENDARI. mediakendari.com – Masalah sertifikat hak milik (SHM) bagi warga eks transmigrasi mejadi isu nasional. Di Sultra,  Dinas Transnaker bersama Tim Bappenas, Kemendes PDTT dan Kemetrerian ATR/BPN melakukan Survei di Lokasi Eks Transmigrasi Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin hingga Kamis, 25 – 28 September 2023.

Kepala Dinas Transnaker Sullra LM Ali Haswandy melalui Kabid Pembinaa, Pengembangan Kawasan, dan Masayrakat Transmigrasi Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Prov Sultra, HJ Suhaeny SE, M.Pd mengatakan terkait permasalahan Sertifikan Hak Milik (SHM) Eks Transmigrasi di wilayah Sulawesi Tenggara, telah terbentuk tim  gabungan guna melakukan survey. Kegiatan itu dilaksanakan selama 3 hari, salah satunya di wilayah Kecamatan Moramo, Konsel, Sultra.

“Survey itu dilakukan secara kolaborasi antara Kementerian PPN/Beppenas, Kementerian Desa PPDT, Kementerian ATR/BPN dengan dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini Dinas Transnaker Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Survey diawali dengan rapat persiapan survey lapangan lokasi transmigrasi bertempat di kantor wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengumpulkan berbagai  data (data spasial lokasi transmigrasi, data spasial  bidang tanah bersertifikat ) dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber dan dinas terkait perihal lokasi sasaran survey dalam rangka sinkronisasi data dengan peta bidang terdaftar,” paparnya Suhaeny.

Kaloborasi tim survey, kata Suhaeny, bersama  melaksanakan kunjungan ke  lokasi ekstransmigrasi Moramo 1A penempatan tahun 1975/1976 dan Moramo 1Bpenempatan tahun 1976/1977 di Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan, yang saat ini telah mekar menjadi 5 Desa.  

“Berdasarkan data penempatan Transmigrasi Dinas Transnaker Provinsi Sulawesi Tenggara, lokasiMoramo 1A sebanyak 500 KK ( 1.465 jiwa) demikian pula lokasi Moramo 1B juga 500 KK ( 1.876 jiwa) sesuai dengan SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 1976 yang saat itu dijabat oleh Eddy Sabara. Adapun luasan tanah sesuai SK tersebut sebesar 6.000 hektare untuk 4 lokasi transmigrasi dimana masing-masing lokasi sebesar 1.500 Hektare,” urai Suhaeny.

Suhaeny menambahkan, dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Survey itu dihadiri oleh Camat Moramo Hj.Lisna, Kepala Desa dari 6 Desa dari Kecamatan Moramo, hadir juga para tokoh masyarakat Transmigrasi dan Dinas Transnaker Kabupaten KonaweSelatan. Selain itu juga, kegiatan itu,  hadir pula, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan Amrullah.

“Acara yang berlangsung di Balai Desa Sumber Sari Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan yang berjarak sekitar 58,4 Km dari Kota Kendari tersebut berjalan cukup lancar diselingi dengan diskusi daninformasi dari warga dan tokoh masyarakat  transmigrasi sebagai pelakusejarah yang rata-rata sudah berusia diatas 80 tahunan,” ungkapnya.

Kegiatan itu, lanjut Suhaeny merupakan Reforma Agraria guna untuk melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan asset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyatIndonesia, sebagaimana yang diatur pada Peraturan Presiden Bomor 86 Tahun2018 tentang Reforma Agraria.

“​Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, target Reforma Agraria adalah 9 Juta Hektare yang terbagi dalam dua bagan yakni legalisasi asset seluas 4,5 juta hektare danredistribusi tanah seluas 4,5 juta hectare. Pensertifikatan tanah Transmigrasimerupakan bagan legalisasi asset dengan target 0,6 juta hektare.   Berdasarkandata Kementrian ATR/BPN, capaian SHM transmigrasi per Agustus 2023 seluas140.590,72 hektare atau 23,43% dari 0,6 juta hectare,” ujar Suhaeny menjelaskan tujuan dilakukan survey tersebut.

Suhaeny menambahkan, salah satu arah kebijakan pertanahan dalam RPJMN tahun 2020 – 2024 adalah pemberian sertifikat tanah ( legalisasi) termasuk untuk kawasantransmigrasi penempatan sebelum tahun 1998.  Namun demikian dalampelaksanaannya capaian sertifikasi tanah transmigrasi masih cukup rendah . Oleh sebab itu, dilaksanakan survey bersama untuk menemukenali kondisiaktual pertanahan di lokasi transmigrasi penempatan sebelum tahun 1998. Survey dilaksanakan di enam provinsi terpilih. Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi salah satu provinsi yang terpilih tepatnya Kabupaten Konawe Selatan yang sekitar 60% penduduknya merupakan warga transmigran.

“Berdasarkan data Kementerian Desa PPDT bahwa jumlah transmigran di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 20 juta jiwa yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia bagian timur lainnya sejaksebelum PELITA, namun masih banyak yang belum memperoleh hak-haknya di bidang pertanahan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian,”pungkas Suhaeny. (RD)

                                                                                                       

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version