HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKONAWE SELATANSULTRA

Terkait Surat Panggilan Palsu KPK RI, Bupati Konsel Lakukan Upaya Hukum

901
×

Terkait Surat Panggilan Palsu KPK RI, Bupati Konsel Lakukan Upaya Hukum

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Bupati Konsel Surunuddin Dangga didampingi Kabag Humas Setda Hermawan saat menggelar Konfrensi Pers (Foto : Erlin/mediakendari.com)
Kuasa Hukum Bupati Konsel Surunuddin Dangga didampingi Kabag Humas Setda Hermawan saat menggelar Konfrensi Pers (Foto : Erlin/mediakendari.com)

Reporter : Erlin
Editor : Def

KENDARI – Viral surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang beredar di masyarakat dan media sosial (Medos) serta WhatsApp (WA), terkait pemanggilan Bupati Konawe Selatan (Konsel) H. Surunuddin Dangga, untuk mengklarifikasi proyek pembangunan Auditorium Kantor Bupati, ternyata itu merupakan surat palsu.

Hal tersebut disampaikan Bupati Konsel Surunuddin Dangga, melalui kuasa Hukumnya Andre Darmawan saat menggelar konferensi pers disalah satu Cafe di kota Kendari pada selasa (8/1/2019).

Andre mengatakan, surat yang beredar dimasyarakat itu adalah palsu atau Hoax, karena setelah dilakukan konfirmasi ke kantor KPK RI, terkait kebenaran surat tersebut. Pihak KPK RI mengatakan bahwa surat tersebut palsu, KPK RI tidak pernah mengeluarkan surat pemanggilan tersebut.

“Kami telah mengecek langsung ke Kantor KPK RI pada tanggal 28 agustus 2018 lalu. Terkait kebenaran surat tersebut, pihak KPK RI mengatakan, bahwa KPK RI tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan menyatakan surat tersebut palsu,” Ucap Andre kepada awak media.

Atas dasar itu pihaknya juga telah membuat surat aduan ke KPK terkait surat yang beredar itu, dan juga telah melakukan upaya hukum melaporkan ke pihak Polda Sultra untuk mengusut siapa pelaku penyebar surat palsu tersebut.

“Kami telah melaporkan ke Polda, dan sekarang masih tahap penyelidikan, beberapa saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan,” jelasnya.

Andre berharap pihak kepolisian agar segera menemukan pelaku pembuat surat palsu ini. Karena telah mencoreng nama baik dan juga Citra serta reputasi Bupati Konsel.

“Kami melaporkan pelaku dijerat Undang-Undang ITE dan juga Undang-Undang Pemalsuan Surat, siapa pun dia kita inginkan harus ada proses hukum, ” tegasnya. (A)


You cannot copy content of this page