Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upik
KENDARI – Akibat keterlibatannya dalam peredaran narkoba, seorang oknum pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari bernama Kaharuddin alias Kahar bakal dipecat tidak hormat.
Kahar yang bekerja sebagai sipir di Lapas tersebut diusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan menjelaskan jika Kahar saat ini tengah dalam proses usulan untuk PTDH.
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Di Zaman Harmin Ramba Jadi Pj Bupati Konawe, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Atas Pengaspalan Jalan di Konawe
- Kejari Konawe Tahan PPK Proyek Tambatan Perahu Dishub di Rutan Unaaha
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Konawe Resmi Lantik I Made Asmaya Jadi Ketua DPRD
- Dua Warga Konawe Usai Pulang Umroh, Doakan Pasangan HADIR Jadi Bupati Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
“Saat ini sedang saya proses Hukuman Dinas (Hukdis) dengan usulan PTDH sebagai ASN,” ujarnya kepada mediakendari.com, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (31/07/2019).
Sofyan juga mengatakan, dirinya masih mempersiapkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara sebagai ASN. “Saat ini juga saya siapkan SK pemberhentian sementara,” tambahnya.
Keterlibatan Kahar dalam bisnis hitam pedaran narkoba terbongkar, berawal dari dibekuknya ASN tersebut oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.
Ia ditangkap di kediamannya sendiri yang berada di Jalan Brigjend Majid Joenoes Bay Pass, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (30/07/2019).
Data BNN menyebutkan jika Kahar terlibat kasus narkoba dengan bertindak sebagai pemasok barang haram tersebut kedalam Lapas Klas II A Kendari. (A)