Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upik
KENDARI – Akibat keterlibatannya dalam peredaran narkoba, seorang oknum pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari bernama Kaharuddin alias Kahar bakal dipecat tidak hormat.
Kahar yang bekerja sebagai sipir di Lapas tersebut diusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan menjelaskan jika Kahar saat ini tengah dalam proses usulan untuk PTDH.
- TP-PKK Konawe Pamerkan Makanan Khas Tolaki di Halo Sultra
- Bawaslu Muna Gelar Tes Penilaian Evaluasi Kinerja terhadap Peserta Existing Panwascam
- 35 Peserta Existing Panwascam di Konut Ikut Tes Penilaian Evaluasi Kinerja
- HUT Sultra ke-60 Ditutup dengan Malam Ramah Tamah dan Pameran Halo Sultra
- Citra KPU Muna, Apakah Masih Berintegritas?
- Pj Gubernur Sebut HUT Sultra ke-60 Ingin Mengangkat Kuliner Kearifan Lokal
“Saat ini sedang saya proses Hukuman Dinas (Hukdis) dengan usulan PTDH sebagai ASN,” ujarnya kepada mediakendari.com, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (31/07/2019).
Sofyan juga mengatakan, dirinya masih mempersiapkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara sebagai ASN. “Saat ini juga saya siapkan SK pemberhentian sementara,” tambahnya.
Keterlibatan Kahar dalam bisnis hitam pedaran narkoba terbongkar, berawal dari dibekuknya ASN tersebut oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.
Ia ditangkap di kediamannya sendiri yang berada di Jalan Brigjend Majid Joenoes Bay Pass, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (30/07/2019).
Data BNN menyebutkan jika Kahar terlibat kasus narkoba dengan bertindak sebagai pemasok barang haram tersebut kedalam Lapas Klas II A Kendari. (A)