FEATUREDHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

Tersandung Kasus Penipuan, Anggota DPRD Konawe Dijemput Paksa Polisi

874
×

Tersandung Kasus Penipuan, Anggota DPRD Konawe Dijemput Paksa Polisi

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Deny Zainal Ahuddin terpaksa harus menginap di ruang penyidik Polda Sultra, pada Selasa (2/10/2018) malam. Politisi Partai Gerindra itu terpaksa dijemput paksa di kediamannya Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, oleh penyidik Subdit II Direskrimum Polda Sultra, karena terlibat kasus penipuan jual beli ore nikel.

Padahal sebelumnya, penyidik Polda telah melanyankan surat panggilan kepada mantan Kepala Desa (Kades) Dunggua, namun dirinya enggan memenuhi panggilan Polisi. Hingga akhirnya penyidik kembali melayangkan surat panggilan yang kedua, lagi-lagi Deny Zainal manggir dari panggilan polisi tanpa alasan yang jelas. Karena tidak punya itikad baik memenuhi panggilan penyidik, hingga akhirnya pada Selasa (2/10/2018) malam penyidik langsung menjemput paksa Deny Zainal di kediamannya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan anggota DPRD Konawe itu. Setelah korban berinisial BD melaporkan perkara ini pada Februari 2018 lalu, penyidik langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Deny Zainal sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli ore nikel.

“Selama kasus ini diproses, kita sudah berusaha menyurati DZ untuk bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik, guna dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan selalu manggir hingga panggilan yang kedua. Dan terpaksa kita langsung menerbitkan surat pemanggilan paksa kepada yang bersangkutan,” ungkap Kasubbit II Ditreskrimum Polda Sultra, melalui Kasubdit Pendidikan Masyarakat, Kompol Agus, Rabu (3/10/2018).

Dikatakan Agus, berdasarkan keterangan korban, sebelumnya DZ dan korban bertemu dan membahas penjualan ore nikel. Bahkan saat itu, korban mengaku sudah menyerahkan uang sekitar Rp.1,5 Miliar kepada DZ, uang tersebut rencananya akan digunakan sebagai biaya operasional atau tanda jadi penjualan ore nikel ini.

“Korban mengaku sudah menyerahkan uang miliaran ke DZ, dan untuk memastikan ini kita berusaha hadirkan DZ untuk dimintai keterangan sekaligus mencocokan keterangan korban dan keterangan versi DZ, tapi ternyata DZ ini tidak pernah hadir penuhi panggilan. Hingga akhirnya kita jemput paksa dia di rumahnya tadi malam sebagai status tersangka,” terangnya.

Agus menambhakan, saat ini DZ masih menjalani proses lebih lanjut di ruang penyidik polda. Atas perbuatannya melakukan penipuan, DZ dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara. (b)

Redaksi.


You cannot copy content of this page