Reporter: Pendi
KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menetapkan satu tersangka baru dalam lanjutan penyidikan kasus pengadaan lahan tempat pemakaman umum (TPU) tahun 2018 di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Teguh Imanto mengatakan, tersangka baru ini berinisial S. Ia memiliki peran penting dalam pengadaan lahan TPU tersebut.
Dari alat bukti, pihak kejaksaan menetapkan tersangka S setelah yang bersangkutan diketahui terlibat dalam transaksi mulai dari administrasi pengadaan tanah dan upaya merekayasa administrasi.
Tersangka S juga diketahui menerima uang dan terlibat langsung dalam proses transaksi jual beli tanah pengadaan TPU tersebut.
Jadi apa yang kami telah tetapkan dengan adanya tersangka yang baru ini atas sprindik yang diterbitkan terhadap tersangka bernomor : 110/P.3.16/fd.2/03/2021 tertanggal hari ini 15/03/3021,”kata Teguh saat konferensi pers di Ruang Media Centre Kejari Kolaka Utara pada Senin, 15 Maret 2021.
Tersangka S sendiri saat ini masih aktif dan menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Dengan penetapan tersangka baru ini, pada kasus pengadaan lahan TPU sudah tiga orang yang terseret yakni FI, FT, dan S.
Pihak kejaksaan sedang merampungkan berkas para tersangka untuk dilimpahkan secepatnya ke Pengadilan Tipikor. (B)