NEWS

Tersangka Kerusuhan PT VDNI Minta Penangguhan Penahanan, Polisi Menolak dengan Alasan Ini

1047
Ketgam: Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. La Ode Aries El Fatar. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah Rahman.

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Kasus kerusuhan di PT VDNI dan PT OSS Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada 14 Desember 2021 lalu kini memasuki P-21.

Para pelaku meminta penangguhan penahanan, tetapi pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra menolak.

Diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. La Ode Aries El Fatar, 12 tersangka yang melakukan aksi anarkis di kawasan industri Morosi pernah mengajukan penangguhan penahanan, tetapi pihak pihaknya menolak dengan berbagi pertimbangan.

“Kita takut mereka melarikan diri, akhirnya kita tidak penuhi untuk penangguhan penahanan. Jangan sampai ada beberapa tersangka mengulangi perbuatan pidananya,” ucap Kombes Pol. La Ode Aries El Fatar, Kamis, 18 Maret 2021.

Diketahui setiap pelaku memiliki peran berbeda saat unjuk rasa anarkis pada 14 Desember 2020 lalu yang mengusung tuntutan kenaikan gaji dan pengangkatan karyawan organik hingga menyebabkan puluhan alat berat dan gedung perusahaan terbakar.

“Memang penangguhan itu hak tersangka, tapi ada pertimbangan-pertimbangan sehingga penangguhan kita tidak penuhi,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Sultra dan jaksa terus berkoordinasi untuk kesempurnaan berkas pemeriksaan ke 12 tersangka. Di mana 9 di antaranya berperan sebagai korlap dan 3 orang lainnya berperan sebagai pelaku pengrusakan dan pembakaran.

“Ini ada 12 tersangka yang terbagi 3 berkas, kasus ini sudah P-21 dan 2 minggu lalu sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe. Berkas dan barang bukti kita sudah limpahkan, artinya proses penyidikan sudah selesai ditingkat penyidik,” jelasnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version