HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendari

Tersangka Penghina Suku di Sultra Dibekuk Polisi

756
Polda Sultra
Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, Pada Saat Jumpa Pers di Depan Kantor Dit Reskrimsus Polda Sultra, Pada 22 September 2020

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, di kediamannya diKecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), setelah menghina sala satu suku di Sultra melalui Media Sosial.

Direskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan pelaku yang juga bersuku tolaki, sakit hati kepada mantan isterinya berinisial J dengan sengaja memposting kata-kata yang menghina salah satu suku.

“Pelaku M saat ini telah ditetapka sebagai tersangka. M melakukan hal itu dikarenakan sakit hati kepada mantan isterinya. Karena mengetahui pasword dari media sosial (Facebook) J, pelaku berniat agar J mendapat sangsi sosial dari masyarakat,” ungkap Kombes Pol Heri Tri Maryadi saat jumpa pers di Polda Sultra, Selasa 22 September 2020

Ia menerangkan tim cyber Polda Sultra terus mengusut dan melacak jejak digital dari akun yang bernama Aisyah sarazahni milik J, isteri pelaku, yang berakhir di handphone M.

“Setelah tim cyber Polda Sultra melakukan profiling dan jejak digital, ternyata mengarah ke handphone pelaku M. Kami juga telah mengamankan dua bukti, yaitu jejak digital akun J, dan handpone pelaku,” tuturnya.

Pencarian Pelaku M, tim Cyber Polda Sultra juga dibantu oleh salah satu organisasi yang ada di Sultra.

“Saya juga berterimakasih, kepada organisasi LAT yang intes memantau dan telah membantu mengidentifikasi akun-akun yang kerap melakukan penghinaan dimedia sosial,” ujarnya.

Saat ini pelaku berada di rumah tahanan Polda sultra, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku M dijerat pasal 45 junto pasal 28 UU ITE, ancaman 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar. (2).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version