KendariPOLDA SULTRAPOLISI

Polisi Ringkus Penipu Berkedok Pinjaman Online

655
Polda Sultra
Pelaku Penipuan Pinjaman Online di Polda Sultra Pada 22 September 2020

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang pelaku penipuan berkedok pinjam online, berinisial J yang merupakan warga Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dengan berkedokkan pinjaman online melalui akun instagram yang menawarkan pinjaman online tanpa administrasi, pelaku berhasil menipu seorang wanita berinisial RA asal Sulra.

Direskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Hari Tri Maryadi mengatakan pelaku seolah-olah mempermudah pengurusan administrasi dengan hanya meminta foto KTP dari korbannya.

“Korban mendapatkan informasi pinjaman online melalui media sosial instagram. Setelah menghubungi tersangka, korban diminta untuk mengirim foto KTP dari korbannya. Setelah it pelaku meminta uang sebanyak Rp.150 sebagai administrasi,” ungkap Kombes Pol Hari Tri Maryadi di Polda Sultra, Selasa 22 September 2020.

Ia menerangkan setelah meminta uang sebanyak Rp150 ribu, pelaku kembali meminta sejumlah uang Rp 700 ribu untuk administrasi kedua kepada korbannya.

“Pelaku meminta sejumlah uang kepada korbannya sebanyak tiga kali. Yang ketiga modus pelaku adalah untuk penyelesaian keseluruhan administrasi sebanyak Rp 1,3 juta,” ujarnya

Setelah permintaan pelaku telah dipenuhi oleh korbannya, kata dia, uang yang ingin dipinjamkan oleh pelaku tak kunjung dikirim. Korban beberapa kali menghubungi pelaku tapi tidak bisa. “Karena merasa tertipu, korban langsung melapor ke Polda sultra,” imbuhnya

Menerima laporan tersebut, tim cyber Polda Sultra kemudian menyelidiki dan berhasil menemukan titik koordinat dari pelaku.

“Setelah dilacak, ternyata titik koordinat dari pelaku berada di Sidrap. Kami di bantu oleh kepolisian setempat dan berhasil menangkap pelaku yang berada di kediamannya,” tuturnya

Dari penggeledaan handphone pelaku, tim cyber Polda Sultra menemukan 40 KTP calon korban, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Pelaku menjalankan aksinya semenjak tahun 2019, bersama temannya yang berinisial A yang sedang dalam pengejaran. Dari hasil penipuannya, J dan A telah mendapatkan uang sebanyak Rp 25 juta. (2).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version