FEATUREDHUKUM & KRIMINALKONAWE

Tersangka Sekda Konawe Cs Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kejari Konawe

1210
×

Tersangka Sekda Konawe Cs Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kejari Konawe

Sebarkan artikel ini

UNAAHA – Tiga tersangka Pejabat di Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan dugaan kasus korupsi tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah hampir 10 jam dilakukan pemeriksaan pada Rabu kemarin (07/02/2018).

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Konawe, Ridwan Lamaroa, yang saat ini sebagai Sekda dengan dugaan kasus Korupsi dana Uang Persedian (UP) Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU).

Sementara yang kedua adalah A Gunawan, Pemegang Kas Unit (PKU) Disdikbud Konawe dan yang terakhir yakni mantan Kabid/PPK Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe, Kusdiana.

Ada beberapa alasan tidak ditahannya tiga tersangka tersebut yang dikemukakan oleh Kepala Kejari Konawe, Saiful Bahri Siregar.

Saiful menjelaskan untuk Sekda Konawe, Ridwan Lamaroa, tidak ditahan dikarenakan saat proses penyelidikan sampai kepenyidikan, Ridwan yang telah ditetapkan sebagai tersangka koperatif. Kemudian keluarga beserta istrinya juga mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.

Alasan lain kata Saiful yakni, Wakil Bupati Konawe, Parinringi juga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan, mengingat saat ini sangat dibutuhkan Sekda.

Dari beberapa alasan tersebut, kemudian menurut pertimbangan jaksa penyidik maupun Kasi Pidsus, Saiful sependapat untuk tidak dilakukan penahanan sepanjang tersangka tetap hadir dalam pemeriksaan serta siap mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Apabila nanti perosesnya sudah selesai penyidikan, kemungkinan ditahan itu ada,” terang Saiful, Kamis (08/02/2018).

Selain Si Jenderal PNS, Ridwan Lamaroa tidak ditahan oleh Kejari Konawe dua tersangka lainnya rupanya juga tak dilakukan penahanan. Namun tetap akan dilakukan pendalaman keterangan para tersangka.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ancamannya maksimal seumur hidup penjara,” tutupnya.

Redaksi

You cannot copy content of this page