Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Pria berinisial S (40) di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih kelas I SMP hingga hamil 7 bulan diringkus polisi.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, tersangka ditangkap di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada Senin, 12 April 2021.
BACA JUGA Anak Tiri Dicabuli Sejak SD hingga Hamil, Tersangka dan Ibu Kandung Lalu Kabur
“Tadi subuh ditangkap di Luwu, Sulawesi Selatan. Sekarang sementara penjemputan untuk dibawa ke Kota Kendari untuk proses lebih lanjut,” ucap melalui AKP I Gede melaluu WhatsApp pada Senin, 12 April 2021.
Korban sendiri telah mendapat pendampingan terkait masalah yang dihadapinya. Kasus ini sendiri ditangani Polres Kota Kendari.
“Korban sudah ditangani pihak Unit PPA Polres dan sudah diperiksa oleh RS Bhayangkara,” terang IPTU Adi Kesuma melalui pesan WhatsApp. (B)