Reporter: Adhil
Editor: Kardin
BAUBAU – Pasca ditetapkannya Muhammad Sadli Saleh, salah satu wartawan di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) sebagai tersangka oleh Polres Baubau atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Buteng, Samahuddin lewat tulisannya, sejumlah wartawan di Kota Baubau menggelar aksi protes di Polres Baubau, Senin 10 Februari 2020.
Dalam aksi tersebut, Polres Baubau diminta untuk tidak mentersangkakan Sadli dengan UU ITE karena proses penyelesaian sengketa pers menjadi tanggung jawab penuh Dewan Pers dan diselesaikan sesuai amanat Undang Undang Pers.
Dalam aksi tersebut, sejumlah pernyataan sikap dan tutuan wartawan Baubau disampaikan. Beberapa diantaranya meminta penegak hukum segera menghadirkan Bupati Buteng ke pengadilan, Samahuddin dan penegakan hukum wajib menghormati Undang-undang Pers.
Selanjutnya, dalam sengketa jurnalistik, penegak hukum wajib menjunjung tinggi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terhadap Sadli, pasal karet dalam UU ITE yang disangkakan untuk dihapuskan serta meminta Polda Sultra untuk mensosialisasikan MoU Dewan Pers dan Mabes Polri ke jajaran di bawahnya.
“Mentersangkakan Sadli adalah langkah yang salah dan keliru. Harusnya sengeketa Pers itu jadi ranahnya Dewan Pers untuk mengadili bukan digiring ke arah pidana. Aksi ini adalah bentuk protes kami terhadap pihak Kepolisian dan juga Pemda Buteng,” ucap Riza Salman, perwakilan massa aksi.
Waka Polres Baubau, Kompol Aldo Von Bullow saat menerima massa aksi mengatakan, bakal segera menindaklanjuti apa yang manjadi tuntutan massa aksi tersebit.
“Kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi sudah bukan ranah Polres Baubau lagi. Tapi yang pasti, apa yang jadi tuntutan teman-teman semua akan jadi bahan evaluasi kami ke depan. Saya akan sampaikan juga masalah ini ke Kapolres Baubau,” kata Kompol Aldo saat menerima massa aksi di Polres Baubau, Senin 10 Februari 2020.
Kasus Sadli bermula dari tulisannya pada media daring Liputanpersada.com dengan judul “Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat”. Tulisannya terbit 10 Juli 2019.
Setelah terbit, berita itu diunggah ke media sosial Facebook dan grup percakapan WhatsApp. Tulisan Sadli merambat sampai ke Kepala Bagian Hukum Pemkab Buteng, Akhmad Sabir, dan Kadis Kominfo Buteng, La Ota.
Ke dua pejabat itu segera menghadap Bupati dan melaporkan tulisan Sadli. Mendapat laporan dari dua anak buahnya, Samahuddin marah bukan main. Ia memerintahkan ke duanya untuk melaporkan tulisan tersebut ke Mapolres Baubau, pada 27 Juli 2019.
Laporan itu diterima Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis. Undangan klarifikasi segera dilayangkan kepada Sadli pada 4 September 2019. Sadli diminta hadir pada Senin 9 September 2019.
Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Sadli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara Nomor : BP/94/XII/2019 Reskrim tertanggal 11 Desember 2019. Bersamaan dengan itu Laptop miliknya disita sebagai alat bukti.
Saat ini, Sadli masih mendekam di ruang tahan Lapas Baubau dan sudah memasuki persidangannya yang ke tiga.
Dijadwalkan pada Rabu 12 Februari 2020 akan digelar sidang ke empat dengan agenda mendengarkan keterangan Bupati Buteng yang sudah dua kali mangkir jadi panggilan Jaksa. (b)