HEADLINE NEWSPOLITIK

Tertibkan APK Caleg di Masa Tenang, Satpol PP Kendari Bakal Kerahkan 150 Personel

2845
Kasat Pol PP Kota Kendari, Amir Hasan (Foto: Ruslan/Mediakendari.com)/b

Reporter: Ruslan

Editor : Kang Upi

KENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari bakal menerjunkan ratusan anggotanya, guna menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) di masa tenang, jelang Pemilu serentak 2019.

Kepala Satpol PP Kota Kendari Amir Hasan menjelaskan, penertiban APK dilakukan berdasarkan peraturan Bawaslu, bahwa pada 13 April 2019 seluruh APK sudah harus ditertibkan, oleh tim sukses masing-masing caleg.

Namun jika dengan waktu yang berikan tetapi tidak diindahkan, maka pada 14 April 2019, Bawaslu yang telah berkoordinasi dengan Satpol PP, akan turun untuk melakukan penertiban APK, demi ketertiban bersama.

“Kita selalu siap menertibkan APK yang terpampang disetiap sudut kota. Sebanyak 150 personel akan diturunkaan untuk dukungan mobilisasi penertiban APK,” ungkapnya pada mediakendari.com, Sabtu (13/4/2019).

Baca Juga :

Mantan camat Baruga ini juga menjelaskan, untuk kesiapan ini, Bawaslu Kota Kendari telah berkoordinasi dengan Walikota Kendari. Namun saat ini, Wali Kota sedang berada di luar daerah, Jadi koordinasinya dengan Sekda.

“Jadi nantinya jikalau sudah ada perintah dari Sekda untuk dilakukan penertiban APK maka kita langsung kerjakan ,” tambahnya.

Tidak hanya itu, kata Amir, pihaknya juga siap membantu pengamanan Pemilu jika dibutuhkan. Untuk hal ini, pihaknya menunggu koordinasi dengan Panwas. Namun, seluruh personel telah disiagakan untuk persiapan sekira dibutuhkan.

“Sekarang ini ditiap Kantor SKPD sudah kita sebar personil untuk pengamanan di malam hari. Untuk pengamanan di Tempat Pemungutan Suara tergantung kebutuhan, sebab sudah ada personel dari Kepolisian dan TNI,” terangnya.

Amir berharap, Pemilu yang digelar serentak di Indonesia pada 17 April 2019 mendatang, bisa berjalan dengan lancar sesuai rencana, aman dan tidak terjadi kecurangan. (A)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version