KONAWE SELATAN

Terungkap Alasan Pencairan THR di Konsel Dibayarkan Setelah Lebaran

440
×

Terungkap Alasan Pencairan THR di Konsel Dibayarkan Setelah Lebaran

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Selatan DR. Sahlul SE.,M.Si. Foto: Erlin/Mediakendai.com

Reporter:Erlin/Editor: Indi La’awu

ANDOOLO – Terungkap gaji 14, atau Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur sipil Negara (ASN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak cair sebelum lebaran sesuai jadwal.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konsel, DR Sahlul menjelaskan mengenai pemberian THR atau gaji ke-14 ASN itu ada dua hal, yang pertama pemberian THR diberikan Kepada ASN yang bekerja di Pemerintah Pusat, kemudian TNI,Polri dan instansi vertikal lainnya, dan kedua pemberian THR pada ASN yang bekerja pada pemerintah Daerah.

“Terkait untuk THR itu telah diatur oleh Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2020. Sementara THR untuk ASN pemerintah pusat TNI Polri dan vertikal itu diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 49/PMK.05/2020 tentang juknis pelaksanaan pembayaran THR, sedangkan untuk THR pemerintah Daerah (Pemda) Konsel, itu diatur oleh melalui peraturan bupati (perbup) konsel Nomor 23 tahun 2020,” terang Sahlul saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Kamis 28 Mei 2020.

Untuk pendanaannya, kata Sahlul ASN pemerintah pusat TNI Polri dan ASN vertikal dibiayai oleh APBN. Sementara untuk ASN Pemda Konsel itu dibiayai murni melalui Dana APBD yang bersumber dari DAU.

“Setelah Menkeu, Sri Muliyani mengumumkan bahwa dana THR akan ditransfer pada hari Jumat 22 Mei 2020. Maka teman-teman ASN di daerah berpikir uang itu dikirimkan dari pusat untuk daerah. Padahal uang itu diperuntukkan untuk ASN Pemerintah Pusat, TNI, Polri dan ASN vertikal. Disini yang menjadi miskomunikasinya,” jelasnya.

Terkait THR yang hanya dibayarkan sebagian instansi, lanjut Sahlul menerangkan bahwa pada Bulan Mei Pemkab Konsel mengalami pemotongan DAU dari Rp751 Miliar jadi Rp672 Miliar atau dipotong kurang lebih Rp76 miliar. Ini disebabkan dengan adanya kebijakan Refoccosing.

Sehingga DAU Pemkab Konsel, perbulan yang tadinya sebelum Bulan Mei yang diterima kurang lebih Rp58 Miliar, setelah pemotongan pada Bulan Mei Pemkab Konsel hanya menerima Rp49 Miliar.

“49 Miliar inilah yang gunakan untuk menbayarkan gaji Bulan Mei dan sisanya dibayarkan THR, jadi dalam hal ini pimpinan daerah maupun pejabat keuangan daerah. Bukan karena ada uang kemudian tidak dibayarkan. Akan tetapi DAU yang cair Bulan Mei tidak cukup untuk membayarkan secara bersamaan. Yakni membiayai gaji Bulan Mei dan THR, itulah kenapa hanya sebagian instansi yang dibayarkan THRnya,” kata Sahlul.

Tentu hal ini, sambung Sahlul tidak menyalahi dengan aturan, sebab PP nomor 24 tahun 2020 maupun perbup itu sudah menjelaskan bahwa pembayaran THR dapat dilakukan sepuluh hari sebelum lebaran atau setelah lebaran.

“Kenapa ada pasal ini, karena banyak mempertimbangkan hal-hal lainnya. Termasuk misalnya ketersediaan dana,” ucap Sahlul.

Sehingga kalau  berbicara soal tata kelolah keuangan, tambah Sahlul maka cash flow atau aliran kas tunai, tidak berimbang antara uang masuk dan uang keluar.

“Kita sadari teman-teman ASN sebagian belum menerima THR, akan tetapi kami minta untuk tetap bersabar, insaallah minggu depan, bulan Juni setelah dana DAU ditransfer akan diselesaikan dan juga belanja-belanja yang mendesak,” pintahnya. (B)

You cannot copy content of this page