Reporter : Asrul Hamdi
WAKATOBI – Jajaran Polres Wakatobi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Wakatobi AKBP Anuardi, SIK.,M.Si., melakukan penggerebekan terhadap para pemain judi di salah satu rumah warga berinisial (LO) di lingkungan Manugela Kecamatan Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi pada Minggu 31 Mei 2020.
Ditemui awak media Kasat Reskrim Polres Wakatobi Iptu Juliman membenarkan hal tersebut dan telah menetapkan 11 tersangka dari 15 yang berhasil diamankan.
“Berdasarkan laporan masyarakat kami lakukan penggerebekan serta berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Rp450 ribu dan kayu sebagai alas permainan judi banting coin (Bante). 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 4 diantaranya tidak cukup bukti,” ungkapnya
Ia menambahkan jika kasus tersebut masih dalam penyelidikan sebagai rangkaian proses analisa kasus untuk mengumpulkan bukti-bukti dan dalam waktu dekat akan memanggil pemilik rumah yang tak lain adalah adik dari Bupati Wakatobi, Arhawi.
“Masih dalam tahap proses, dalam waktu dekat pasti akan dipanggil pemilik rumah sebagai rangkaian analisa kasus untuk mengumpulkan bukti-bukti. Terhadap 11 tersangka telah dijerat Pasal 303 Undang-undang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutupnya. (C)