KONAWE UTARANEWSSULTRA

Tetapkan APBD 2020, Bupati Konut: Jangan Coba-Coba Korupsi

3319
Bupati Konawe Utara Ruksamin saat menetapkan dan menyerahkan APBD 2020 ke Sekretaris Daerah (Sekda) Martaya untuk dilaksanakan, bertempat di aula kantor Bupati setempat, Senin sore (30/12/2019). Foto : MEDIAKENDARI.com/Mumun

Reporter: Mumun
Editor: La Ode Adnan Irham

WANGGUDU – Bupati Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin, menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak coba-coba korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

“Jangan pernah korupsi. Jangan pernah melakukan hal-hal seperti itu. Jika terlibat, mohon maaf saya tidak segan-segan melakukan penindakan,” tegasnya saat memberikan sambutan penetapan APBD 2020, di Aula Kantor Bupati, Senin sore (30/12/2019)

Untuk itu lanjut, Mantan Ketua DPRD Konut ini, seluruh pengguna anggaran tetap menjaga nama Kabupaten Konawe Utara.

“Dua tahun kita WTP. LPPD kita sudah urutan ketiga Sultra, artinya tahun 2020 target saya harus urutan pertama. Kemudian ketiga kita punya Sakip ini target kita harus B. Kalau tidak berarti kita termasuk orang yang rugi,” ujarnya.

Menurut Ruksamin, meski tahun 2020 Konut akan menggelar pesta demokrasi, namun dirinya tidak ingin melihat ada OPD yang bermain-main dengan APBD.

BACA JUGA :

“Saya sampaikan memang jangan main-main. Memanfaatkan momen Pilkada, jangan coba-coba. Sangat jelas instruksinya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, APBD Konut 2020 ditetapkan sebesar Rp 932.342.926.398 yang terdiri dari PAD sebesar Rp 65,670 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 676,854 miliar, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 189,817 miliar. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version