FEATUREDWAKATOBI

THM di Wakatobi Harus Taat Pajak Dan Tutup Jam 12 Malam

464

WAKATOBI – Tempat Hiburan Malam (THM) di Wakatobi diminta taat pajak. Selain taat pajak, semua THM Wakatobi juga diminta agar tutup tepat pukul 23.00 Wita. Hal itu seperti diungkapkan oleh Kepala Badan Perpajakan, Hariadin, pada (18/10).

Hariadin mengatakan, sejauh ini THM yang biasa dikenal dengan kata Karaoke, belum sepenuhnya taat pajak.

“Ada yang taat pajak tapi ada juga yang bandel,” singkat Hariadin.

Hariadin menambahkan, sebelumya pihaknya sudah melakukan peninjauan dan penyampaikan langsung ke pemilik THM. Akan tetapi himbauwan itu tidak diindahkan oleh beberapa pemilik THM.

“Ada petugas yang turun Langsung, tapi hasilnya tidak ada,” Jelas Hariadin.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Wakatobi, La ode kuhaeri mengatakan, THM hanya dapat di buka pada Pukul 21:00 sampai 24:00 Wita saja. Hal itu telah tertera pada Peraturan Bupati (Perbup).

“Buka jam 9 malam terus tutup jam 12 malam. Kami akan buat surat yang akan di tandatangani oleh Sekda (Sekretaris Daerah, red), Wakatobi, bahwa THM harus tutup jam 12 malam. Surat itu akan kami kirim ke semua tempat karaoke,” ungkapnya.

Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version