KENDARI – Tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negeri (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara direncanakan akan cair pada 4 Juni 2018.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Peneglola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD), Hj Isma saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Pemda se Sultra di Clarion Hotel Kendari pada Kamis, (31/05/2018).
Kata Isma, semua SKPD wajib menyetor Surat Perintah Membayar (SPM)nya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) paling lambat 4 Juni.
Dikatakannya, KPPN akan membuka pelayanan hingga tanggal 8 Juni 2018.
“Semua SKPD sudah harus menyetor di KPPN paling lambat 4 Juni 2018 sehigga THR bisa cair lebih cepat, ” ungkap Isma.
Ia melanjutkan, THR tersebut nomenklatur sebelumnya adalah gaji 14, namum kini sudah berubah nama.
“Dulu memang namanya gaji 14 tapi dalam surat edaran itu berubah nama jadi THR ASN, ” jelasnya.
Sementara gaji 13 direncakan akan cair pada bulan Juli 2018 mendatang.