Redaksi
UNAAHA – Ketua Serikat Forum Komunikasi Pekerja PT Surya Jaya Agrindo Perkasa (SJAP) Konawe, Leris Saranani menyebut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan dianggap tidak adil.
Kata Leris tidak semua karyawan mendapatkan nominal yang sama dan terkesan diskriminatif, pasalnya THR yang dikirim via rekening dibayar full, sedang yang dibayar langsung hanya setengah dari gaji.
“Sekira 18 orang (yang dibayar langsung),” ungkap Leris.
Apalagi, perusahaan dinilai melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker nomor 6 tahun 2016 pasal 3 ayat. Karena tidak bayar THR seminggu sebelum lebaran.
19 Mei 2020 lalu, Leris juga telah meminta upaya mediasi Bipartit maupun cara lain untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun tak ditanggapi perusahaan, termasuk Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Konawe dan Provinsi.
“Pihak menejemen sengaja tidak memberikan ruang, ada kesengajaan yang masif,” sebutnya.
Di tempat yang sama, Humas PT SJAP, Limran Saranani tak berkomentar banyak soal THR itu. Ia sendiri mengaku salah satu korban yang juga tak dapat hak yang sama, meski telah bekerja sembilan tahun lamanya di perusahaan itu.
Ia menyebut, baru kali ini perusahaan memperlakukan karyawannya seperti itu. Ia mendukung penyegelan jalan menuju perusahaan.
Limran meminta manajemen perusahaan memberi akses kepada karyawan untuk mendudukkan masalah tersebut secara musyawarah agar tidak berlalur-larut.