Reporter : Ruslan
Editor : Taya
KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara (Sutra) menggelar rapat koordinasi jasa konstruksi bersama Pemerintah Provinsi Sultra.
Kepala PBJS Ketenagakerjaan Kendari La Uno mengatakan, rapat koordinasi dengan Pemda untuk mempertegas masalah kebijakan daerah dalam mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang jasa konstruksi, serta memberikan pemahaman pelaku jasa konstruksi tentang pentingnya jaminan sosial bagi pekerja.
Untuk para pelaku usaha di jasa konstruksi yang ingin melakukan sesuatu mekanisme ikut lelang perusahaannya harus terdaftar sebagai perserta di BPJS Ketenagakerjaan dan sertifikat di lampirkan dan apabila mendapat proyek perusahaan tersebut wajib daftar. Saat ini lelang elektronik bukan hanya diikuti satu daerah saja, tetapi dari semua daerah.
“Jadi sanksinya kalau perusahaan tidak daftar di BPJS Ketenagakerjaan otomatis tidak diikutkan dalam tender,” ungkapnya saat ditemui usai kegiatan, Senin (8/7/2019).
Perusahaan jasa konstruksi wajib mendaftarkan karyawannya sebagai perserta jaminan sosial. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sultra dan mengacu pada UUD No 2 tahun 2007 tetang jasa konstruksi setiap jasa konstruksi itu wajib memberikan jaminan sosial kepada karyawannya.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
“Tapi bisanya para kontraktor nanti proyeknya sudah selesai dan pada saat pencarian baru mau bayar BPJS Ketenagakerkan ini namanya rugi. Bagaimana terjadi resiko kami tidak bisa bayar apabila terjadi kecelakaan pekerjaannya. Walaupun diakhir baru bayar iuran karena dia tidak daftar kami tidak bisa bayar,” ungkapnya.
Kata La Uno, setiap pekerja proyek harus dilindungi dan pekerjanya wajib mendapatkan jaminan sosial.
“Jadi kami tidak lihat dari nilai proyeknya termasuk proyek APBN, APBD swasta, nasional maupun bantuan luar negeri. Pekerjaannya harus mendapatkan jaminan sosial,” ucapnya.
Ia menambahkan, dari semua pemerintah daerah di Sultra, yang taat dalam memberikaan jaminan sosial jasa kontruksi, baru Pemprov Sultra, Pemkot Kendari, dan Pemkab Kolaka. Sementara daerah lainnya masih kurang pemahaman.
“Sudah ada perhitungannya misalkan nilai proyek 100 juta yang harus dibayarkan hanya sebesar 0,24 persen setelah potong PPN kurang lebih sekitar 240 ribu sudah mengkafer seluruh pekerja selama proyek itu berjalan,” ucapnya.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat perusahaan jasa konstruksi yang sudah terdaftar sebagai peserta sudah banyak. 2018 target BPJS sebanyak 85 ribu di Sultra tercapai 60 ribu lebih pekerjaan jasa konstruksi. Sementara 2019 targetkan 112 ribu pekerja jasa konstruksi. (a)