Reporter : Hasrun / Editor : Kang Upi
RUMBIA – Sebanyak 15 warga Bombana terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan aparat Kepolisian dan Polisi Pamong Praja di Tugu Munajah, Senin, 28 September 2020.
Belasan warga tersebut dijaring karena tidak mengenakan masker saat berkendara. Warga yang melanggar Perbup Bombana Nomor 87 tahun 2020 itu pun diberikan sanksi push up.
Tim III Kasat Sabhara IPTU Curcil Ricard Gattu mengantakan, operasi ini digelar berdasarkan Perbup nomor 87 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Sehingga payung hukum kita melakukan penegakan hukum berdasar pada Perbup tersebut. Hari ini 15 orang warga yang kita temukan tidak menggunakan masker sehingga kita hukum push up,” kata IPTU Curcil Ricard Gattu.
Menurutnya, oparasi yustisi yang dilaksanakan bersama Satpol PP ini digelar secara serentak di beberapa titik, seperti di Tugu Munajah, Area Perkantoran Pemda Bombana dan Pelabuhan Kasipute.
Untuk mendukung upaya pencegaan covid-19, dirinya mengimbau warga untuk menggunakan masker saat keluar rumah. “Sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun,” pungkasnya. (2/2)