NEWS

Tidak Masuk DPT, Puluhan Warga Gugat Panitia Pilkades Lambuno, DPRD Turun Tangan

1596
×

Tidak Masuk DPT, Puluhan Warga Gugat Panitia Pilkades Lambuno, DPRD Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Tampak Ketua panitia Pilkades (Cice Verawati) menandatangani nota kesepakatan di saksikan ketua panitia kabupaten,ketua panwas Pilkades desa lambuno,pihak pengugat,pembawah aspirasi dan bhabinkamtibmas serta Babinsa (Ist)

KOLUT, MEDIAKENDARI.COM – Polemik 52 warga Desa Lambuno Kecamatan Katoi Kabupaten Kolaka Utara yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akhirnya selesai.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lambuno sendiri akan di laksanakan pada 30 April 2023 mendatang, dan menjadi bagian Pilkades serentak se-Kabupaten Kolaka Utara.

Polemik yang bergulir sejak awal tahun ini tuntas setelah DPRD Kolut “turun tangan” melakukan rapat dengar pendapat (RDP) atas gugatan warga yang namanya tidak masuk dalam DPT tersebut, padahal merupakan warga setempat.

Perwakilan warga, Nuralim menjelaskan, saat panitia Pilkades Desa Lambuno melaksanakan pleno penetapan DPS dan DPS beberapa waktu lalu, ada nama ke-52 warga tersebut tidak terdaftar.

Menurutnya, untuk masalah ini sendiri pihaknya telah mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemda Kolut, namun tidak ada solusi yang diberikan untuk masyarakat.

“Kami pun berdemonstrasi di Kantor Bupati dan DPRD Kolut, baru ada solusi yang di sepakati untuk melakukan RDP pada Jumat 24 Maret 2023, RDP dilakukan bersama DPRD dan dinas terkait kependudukan,” jelas Nuralim.

Nuralim menyebut, keputusan RDP tersebut diantaranya membentuk tim terpadu dalam rangka memferivikasi secara faktual ke 52 warga tersebut, khususnya status domisli, tempat tinggal dan bukti kependudukan lainnya.

“Kan alasan panitia tidak dimasukan 52 warga ini di DPS dan DPT karena karena mereka disebut berdomisli di luar dari Desa Lambuno, padahal mereka adalah warga desa yang di buktikan dengan adanya rumah dan ber- KTP Desa Lambuno,” tegas Nuralim.

Setelah tim terpadu melakuan verifikasi pada pada Sabtu 25 Maret 2023, ditemukan fakta di lapangan, bahwa dari 52 warga tersebut sebanyak 31 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi wajib pilih dan masuk sebagai DPT tambahan.

“Ke-31 orang tersebut sah menjadi wajib pilih yang di perkuat dengan nota kesepakatan hasil verifikasi. Sementara itu, 21 orang lainnya terbukti tidak memiliki tempat tinggal, tidak ber KTP Desa Lambuno dan ada yang belum cukup umur,” ujar Nuralim.

Nota kesepakatan tersebut telah ditandatangani Ketua Pilkades Desa Lambuno, Cice Verawati,Ketua Panwas Pilkades Desa Lambuno, Mulyati, Pemantau Independen, Nuralim, perwakilan penggugat Mustafa Dg Ngitung, dan Bhabinkamtibmas, Bripka Rahmatullah serta Babinsa, Serda Mansyur.

Sementara itu Ketua Panitia Pilkades Desa Lambuno Cice Verawati saat di konfirmasi menuturkan, bahwa saat verifikasi faktual di lakukan semua yang berkompeten telah turun baik dari tim kabupaten,panitia,panwas desa,pantarlih,pendamping masyarakat dan pihak pengugat.

Hasilnya, kata Cice, telah di temukan dan telah di sepakati bersama bahwa dari 52 orang tersebut 31 orang telah dinyatakan memenuhi syarat dan akan di masukan ke dalam DPT tambahan.

“Semoga dengan berakhirnya polemik yang sudah terjadi itu, maka sangat diharapakan tidak ada lagi polemik kedepannya demi lancar dan suksesnya Pilkades di Desa Lambuno,” harapnya.

Reporter : Pendi

You cannot copy content of this page