Tidak Masuk Ranah Pidana, Penyidik Polda Sultra Hentikan Kasus Sengketa Antam dan Wanagon. Ini Alasannya.
2 min baca
630
×
Tidak Masuk Ranah Pidana, Penyidik Polda Sultra Hentikan Kasus Sengketa Antam dan Wanagon. Ini Alasannya.
Sebarkan artikel ini
KENDARI, MEDIAKENDARI.COM– Penyidik Polda Sultra membenarkan telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan pertambangan yang di duga dilakukan oleh PT Wanagon Indonesia 3 di wilayah konsesi PT Aneka Tambang (PT Antam) di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara, atas Laporan PT Antam.
PT Antam melaporkan PT Wanagon di Polda Sultra pada tahun 2016 lalu. Hingga pada bulan Januari 2017 lalu, penyidik yang menangani kasus tersebut, telah menghentikan penyelidikan sekaligus menutup kasusnya dengan alasan kasus tersebut tidak masuk ranah pidana.
Oleh penyidik menilai, laporan PT Antam yang melaporkan PT Wanagon atas dugaan telah melakukan penambangan serta penjualan ore nikel diatas wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) milik PT Antam tidak masuk ranah pidana.
Telah dihentikannya kasus antara PT Antam dan PT Wanagon tersebut, dikatakan Kasubbid PID Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh kepada Media Kendari.Com, Jumat (28/7/2017).
Menurutnya, kasus tersebut belum sampai di tahap penyidikan, sehingga masih dalam tahap penyelidikan kasus tersebut sudah di tutup.
“Bukan SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik, melainkan menghentikan penyelidikan sekaligus menutup kasus tersebut. Karena apa? kasus itu belum sampai ketahap penyidikan dan masih dalam tahap penyelidikan, penyidik sudah menghentikan penyelidikan,” ujar Dolfi Kumaseh.
Menurut dia, laporan PT Antam yang melaporkan PT Wanagon itu sejak bulan januari 2017. Informasi ini, ia ambil dari penyidiknya.
Alasan penyidik sendiri menghentikan kasus tersebut, lanjut Dolfi dengan alasan hasil dari dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik tidak menemukan adanya unsur tindak pidana tersebut.
“Yang jelas penyidik Polda Sultra sudah menghentikan kasus yang di laporkan PT Antam kepada PT Wanagon bahwa itu bukan bagian tindak pidana,” terangnya
Lebih jauh Dolfi menegaskan, jika memang PT Antam sudah melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan putusannya sudah turun dan dimenangkan oleh PT Antam, mungkin bisa di monitor kepada yang akan melaksanakan putusan MA tersebut sejauh mana mereka laksanakan.
“Nanti di monitor kepada yang menjalankan putusan MA, bagaimana kelanjutannya?,” cetus Dolfi menanggapi putusan MA yang memenangkan PT Antam atas terjadinya tumpang tindih lahan pertambangan di wilayah IUP milik Antam dengan perusahaan tambang lainnya.