Reporter : Andrian Saputra
Editor : Kang Upi
KENDARI – Akibat tidak memiliki form A5, lima warga di Kelurahan Bonggeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari tidak bisa menyalurkan hak suaranya di TPS 1 Bonggoeya, Rabu (17/4/2019).
Formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi di mana ia terdaftar sebagai pemilih.
Form A5 ini ditujukan untuk pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara. Layanan pindah memilih ini diurus paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan atau 10 April 2019.
Kelima warga tidak bisa memilih ini dikabarkan berasal dari Kabupaten Muna. Kelimanya sempat memaksa KPPS untuk bisa memilih, namun setelah aturannya, mereka akhirnya merelakan diri untuk kehilangan hak suaranya.
“Sudah kami umumkan kepada warga disini, tetapi mereka terus mendesak kami untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih di TPS ini, tapi sudah kami jelaskan dan mereka sudah faham,” jelas Oky, KPPS di TPS 01 Bonggeya, dan dibenarkan Fikar, selaku Panwas.
Usai memberikan penjelaskan, proses pemilihan suara di TPS TPS 01 Bonggeya dilanjutkan dengan aman dan damai, masyarakat tampak antusias mengikuti proses Pemilu ini.